MUARA TEWEH, terbitan.com – Sejak awal januari hingga agustus tahun 2020 ini, angka perceraian di Kabupaten Barito Utara alami penurunan.

Penurunan jumlah perceraian ini terjadi sejak pandemi covid-19 yang melanda di wilayah kita pada pertengahan april yang lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H.Khoirul Huda,S.Ag, S.H “Pengadilan Agama Muara Teweh mencatat sebanyak 276 pasangan suami istri resmi bercerai dari total 383 perkara yang di proses. Pengadilan Agama Muara Teweh belum bisa memastikan penyebab menurunnya angka perceraian,” ujarnya, selasa(8/9/2020)

Sementara itu , faktor ekonomi hingga orang ketiga menjadi penyebab pasangan suami istri bercerai. Selama masa pandemi corona ini, proses persidangan tetap digelar. Namun , persidangan dibatasi 2 kali dalam seminggu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. ( Iwan)

E-KORAN