Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dinas Pariwisata, Pemuda,dan Olahraga ( Disparpora) Bondowoso menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati tentang penutupan daerah tujuan wisata yang dikelola pemerintah atau swasta belum dicabut.

Karena itulah, objek wisata dihimbau tak menerima kunjungan wisatawan. Manakala ada yang membuka pihaknya akan langsung menutup.

Seperti yang dilakukan Disparpora dan Satpol PP, memberikan teguran pada pengelola wisata pemandian Tasnan, di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Senin (22/6/2020).

Teguran dilayangkan karena adanya laporan bahwa wisata di selatan Bondowoso itu diduga masih buka selama masa pandemi.

“SE Bupati terkait penutupan wisata selama pandemi Covid-19 belum dicabut,”demikian diterangkan oleh Kepala Disparpora Harry Patriantono pada awak media.

Ia mengatakan, penyampaian surat teguran tersebut diberikan sekaligus untuk menutup wisata pemandian Tasnan hingga SE Bupati Bondowoso dicabut.

Mengenai tempat wisata lainnya, kata Harry, masih banyak dijumpai wisatawan yang memaksa untuk berlibur. Seperti, beberapa waktu lalu di Objek Wisata Kawah Wurung.

“Itu yang datang juga ada dari wisatawan luar kota. Ya kita minta mereka kembali. Kita libatkan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) dan pejaga objek,”ungkapnya.

Terkait persiapan new normal, katanya saat ini masih dipersiapkan. Terbaru, pihaknya tengah merapatkan perihal sosial masyarakat untuk kenormalan baru di sektor pariwisata.

Hanya saja, Ia belum bisa memastikan kapan kepastian objek wisata akan kembali dibuka.

“Sepertinya masih ada tiga hal. Diantaranya, sosial masyarakat, perekonomian. Masih akan dibahas,”pungkasnya.

Sebelumnya, pada awal bulan Juni 2020 Disparpora mempresentasikan penerapan kenormalan baru di sektor pariwisata pada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten.

Dalam realisasinya seluruh objek wisata, dan 17 cafe, 19 hotel, serta resto akan dibuat memenuhi standart protokol kesehatan new normal. Yang sudah barang tentu akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim gugus tugas penanganan Covid-19, dan Disparpora.

Nantinya, manakala objek wisata dibuka seluruh petugas pariwisata atau pun pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan face shield, masker dan cuci tangan.

Berikut juga para pengunjung ketegori group atau rombongan, haruslah memiliki rekomendasi dari Dinas pariwisata dan tim gugus tugas. Dengan ketentuan jumlah minimal 10 orang.

Dalam prakteknya, Disparpora juga akan melibatkan TNI dan Polri.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI