PALANGKA RAYA, terbitan.com – Gugatan Perselisihan hubungan industrial antara 6 orang karyawan yang di PHK secara sepihak oleh PT. Harmoni Panca Utama (HPU) telah memasuki masa sidang ke enam (6) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya Senin 13/7/2020.

“Pada sidang ke enam (6)tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, dihadirkan untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam menyampaikan pandangannya didepan tiga orang hakim, Rahmanto dengan tegas menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal menutup diri terhadap saran dari perbagai pihak, baik itu penyelesaian tingkat bipartit, hingga tripartit.

“Bahkan rekomendasi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk mempekerjakan kembali ke enam karyawan yang menjadi korban PHK sepihak tersebut tidak dihiraukan.

Kami dari DPRD sudah menyampaikan dasar yang dipakai perusahaan untuk mem-PHK ke enam karyawan, yakni tes urin, hanya sebuah petunjuk dan bukan sebuah bukti,” ungkap Rahmanto.

Lanjut Rahmantu, Dasar pemanggilan PT. HPU pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Murung Raya sudah jelas perintahnya dalam UU 23 Th 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 159 Fungsi DPRD salah satunya adalah Fungsi Pengawasan termasuk mengawasai pelaksanaan peraturan perundang undangan.

Kita mengawasi pelaksanaan UU 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT. HPU dalam hal mem PHK karyawan menggunkaan pasal 158 UU No 13 Th 2003 di mana pasal tersebut sudah di anulir melalui putusan MK No. 012/PUU – I/2003 dan sudah di nyatakan tidak berlaku lagi.

Artinya perusahaan pasal UU ketenagakerjaan yang sudah tidak berlaku lagi dalam diktum putusan PHK ungkap Rahmanto pada saat menjadi saksi ahli dalam sidang ke enam di Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya.

DPRD wajib menindak lanjuti setiap pengaduan / aspirasi yang masuk ke DPRD hal tersebut di dasari pasal 126 PP 12 Th 2018 sehingga pengaduan enam orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya wajib proses melalui RDP ( Rapat Dengar Pendapat) yang menghasilkan rekomendasi kepada pihak PT. HPU untuk memperkerjakan kembali enam orang karyawan tersebut,” ungkap Rahmanto

Lanjut Rahnatu, Kita meminta kepada PT. HPU apapun Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nanti agar di ta’ati dan di laksanakan,” tutup nya.(Iwan)