Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, terbitan.com – Carut-marut terkait terbitnya SK PMI Bondowoso definitif dari PMI provinsi Jatim sampai saat ini masih belum kelar. Pasalnya, kekacauan adanya SK yang diduga abal-abal ini menjadi perhatian LSM, masyarakat banyak kasusnya di group media sosial (Medsos).

Menurut Ketua LSM Libas, Ahmad Fauzan Abdi atau disapa Aan, bahwa surat keputusan (SK) tersebut ada dua, yaitu SK Plt dan definitif. “Saya tahu kalau SK Plt ketua PMI Bondowoso periode adalah M. Ikbal Afif,” katanya pada Terbitan.com, Sabtu (20/7/2019)

Sementara itu kata dia, di media sosial kemudian muncul SK PMI Bondowoso definitif periode 2019-2024 dari PMI provinsi Jatim. Anehnya, SK itu sudah bertandatangan tapi tidak berstempel.

Ironisnya lagi, jika bupati Bondowoso tidak merasa merekomendasi kepada PMI provinsi Jatim. Maka hal itu patut diduga ada pihak lain yang merekomendasi tanpa sepengetahuan bupati Bondowoso Salwa Arifin.

“Bisa saja ada pihak lain yang merekomendasi seolah-olah mengatasnamakan bupati kepada PMI provinsi Jatim. Sehingga muncul SK definitif meskipun SK tersebut belum berstempel,” ujarnya.

Tentu tak kalah parah, kata Aan, di dalam SK itu ada kepengurusan yang terdiri dari beberapa orang. Sementara beberapa yang masuk Kepengurusan di SK tersebut mengaku dicatut karena sebelumnya tidak ada koordinasi.

“Kok tiba-tiba ada nama-nama di dalam SK tersebut, dan ini sangat aneh menurut saya. Saya menduga SK tersebut didapat dengan cara rekomendasi abal-abal, selain tidak berstempel dan orang yang masuk di situ tidak tahu,” sesalnya.

Lebih tegas Aan menjelaskan, bahwa munculnya SK itu patut diduga ada permainan di sekitar orang bupati yang tidak mampu menjaga marwah bupati.

Ia juga menjelaskan tidak salah dan sah-sah saja seorang bupati mengatakan tidak tahu-menahu terkait rekomendasi permohonan SK ke PMI Provinsi Jatim.

“Bisa saja ada oknum datang kepada bupati, membawa selembar surat meminta tandatangan dan stempel bupati dan alasan konsultasi atau apalah ke PMI Provinsi Jatim,” duga Aan.

Menurutnya, dari awal bupati sudah meminta agar melakukan Muskab ulang. Bupati sebagai pelindung juga bisa memecat siapapun pengurusan di PMI bila ditengarai tidak sesuai prosedur.

“Saya duga di PMI Bondowoso ini sudah terjadi kucing-kucingan dan tidak terbuka kepada bupati. Karena SK ini masih belum berstempel maka bupati harusnya menyuruh Sekda ke PMI Jatim. Masak Sekda diam saja karena rekomendasi prosedurnya lewat Sekda,” pungkasnya.