MUARA TEWEH, terbitan.com – Menindak lanjuti surat dari Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Muara Mea dengan nomer : 02/MKAHK/DMM/VII/2020, maka pihak Pemda hadir untuk memfasilitasi.

Pertemuan ini adalah paparan Risalah hasil pelaksanaan pemeriksaan Blok RKT 2020, PT. Indexim Utama Coorporation(IUC) yang didakwa telah melakukan pengrusakan di wilayah Sakral Umat Kaharingan Gunung Peyuyan, bertempat di ruang Rapat A Pemkab Barut. Senin 31/08/2020

Pertemuan dipimpin Oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat SekDa Kab. Barut, di hadiri oleh Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Barut, Kabag Hukum, Kepala UPT KPHP Barito Tengah, Camat Gunung Purei, Kepala Desa Muara Mea, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Barut.

Kades Muara Mea, Jayapura, menjelasakan kronologis, maupun riwayat sengeketa PT.Indexim Utama Coorporation(IUC) dengan pihak Muara Mea, “kita berterimakasih terhadap Pihak Pemda, telah memperhatikan permasalahan ini, sebagai wujud kepedulian kepada kami masyarakat Umat Kaharingan,” katanya.

Sementara Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekda Barut selaku pihak yang mewakili Bapak Bupati Barito Utara berkata, “Selaku Pemerintah Daerah, kita perlu meneliti dari kedua belah pihak dengan penuh kehati-hatian, baik dari pihak masyarakat adat Desa Muara Mea atau pihak perusahaan.

Bagaimana kita menempatkan hal tersebut bisa selesai agar tidak menjadi kerumitan bagi pihak Pemerinta Daerah kita, hari ini menyimak paparan risalah dari KPHP Barito Tengah tentang posisi dari Gunung Peyuyan ini, dan bagaimana kedepan kita bisa menyelesaikan masalah RTWK kita sehingga Pihak Badan Usaha tidak akan memunculkan lagi daerah Peyuyan ini dalam setiap rekomendasi RKT yang akan dikeluarkan ijinnya oleh Pusat,” Paparnya.

“Pihak perusahaan telah mendatangi kami Tim Tripaka yang dibentuk mengurus permasalahan ini, meminta ijin bekerja di areal yang bukan wilayah Sakral Peyuyan, dan Kami tidak bisa memberikan rekomendasi kepada pihak perusahaan karena permasalahan hukum adatnya belum selesai, agar tidak terulang lagi kedepan, kami menyarankan dapat membuat rencana tata ruang zona sakral sesuai dengan dinas instansi terkait pihak Umat Kaharingan Muara Mea” kata Ester, Camat Gunung Purei menambahkan.

Mewakili Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Siti Khadijah, mengatakan,”kasus ini bukan kasus sengketa lingkungan hidup, kami menindak lanjuti undangan ini dari sisi Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ini adalah tumpang tindih klaim, hutan yg secara legalitas belum diurus legalitas secara resmi , namun demikian hutan ini adalah hutan ulayat. Memang benar tidak boleh digarap dan dialih fungsikan, saran kami adalah agar pihak Desa Muara Mea dan Indexim segera menetapkan batas pasti wilayah Sakral tersebut”. terangnya.

Kepala KPHP Barut dalam menyatakan, “Kami sudah turun ke lapangan didampiingi pihak Muara Mea dan Pihak Dari PT. IUC juga, untuk diketahui, RKT PT. IUC 2020 ditetapkan oleh pimpinan badan usaha itu sendiri, bukan dari pihak kita yang memberikan rekomendasi areal tebangan, dan ini adalah rotasi tebang kedua, kita overlay dari data data yang ada, baik peta dari Pihak Desa Muara Mea yang didapat dari pihak WWF, saat mereka memfasilitasi pengajuan Status TN Gunung Lumut, kami menyambut baik upaya upaya yang relevan untuk pengajuan status Gunung Peyuyan ini dari segi kekuatan hukum negara berdasarkan tuntutan masyarakat adat,”. papar Bahruddinsyah,S.Hut,MP secara panjang lebar.

Sementara ini Kabag Hukum Sekda Barut turut menyatakan pandangan beliau, “Bahwasanya PT. IUC ini bekerja pada dasar legalitas yang ada dan sesuai dengan peraturan yg ada, begitupun Pihak Desa, memereka meliki hak ulayat jauh sebelum Perusahaan masuk ke sana, dan ini adalah tebangan kedua, penyelesaian secara adat yang masih berproses adalah penyelesaian permasalahn ini karena memang tidak ada ditemukan pelanggaran secara tekhnis,”. Ujar Sugeng Waluyo.

PUPR Barut dalam hal ini, turut angkat bicara bahwa PUPR saat ini sedang mengodok RTRWK kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam termasuk ada kawasan G. Lumut dan sekitarnya seluas 21.810 ha.

Dalam pertemuan ini didapati kesepakatan, agar Pihak PT. IUC segera menyelesaikan hukum adat dengan pihak Muara Mea dan pihak Pemkab Barut, DLH siap sedia memfasilitasi segala langkah pengajuan Hak Kelola Kawasan yang nantinya akan diajukan Oleh Pihak Desa Muara Mea. (Iwan)