MUARA TEWEH, terbitan.com – Untuk menimalisir penyebaran COVID-19, tim gabunagan melakukan razia penggunaan masker dalam mensosialisasikan Perda protokol kesehatan di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ternyata masih banyak ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker saat Covid-19 mengancam.

Razia yang melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Kodim 1013 Muara Teweh, Polres Barito Utara, Satpol PP Barito Utara, dan Ormas di depan bundaran buah Muara Teweh Minggu (06/09) sore

Pantauan media online ini dilapangan petugas gabungan itu melakukan penyetopan warga yang tidak menggunakan masker. Petugas lain, bertugas mencatat warga yang terjaring razia.

Warga yang tidak menggunakan masker diberikan disanksi sosial dengan jalan berbaris berlari menggelilingi bundaran buah kemudian hormat kedua tangan menghadap ke maskot Muara Teweh, kemudian baru diberikan masker.

Salah satu pemuda, yang tidak mau disebutkan namanya mengaku lupa membawa masker. Ia juga mengaku tidak tahu bahwa ada penindakan terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker

“Saya lupa bawa masker. Tidak tahu,” saat ditanya terkait penindakan yang dilakukan.

Petugas gabungan dari Kodim 1013/Mtw, Sema Sahrir memgatakan, Intinya kegiatan ini hanya untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain.

“Makanya, wajib mengenakan masker, ini sebagai efek jera kepada warga yg tidak memakai masker saat keluar rumah, sebelum pemkab menerapkan sanksi denda”, ucapnya.

Sementara untuk denda sebesar Rp50.000 – Rp100.000, hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona.

Namun aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan kepada warga yang melanggar, yang diberikan hanya sanksi sosial. (Iwan)