Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Pimpinan Polri dengan tegas dan sering mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat terutama Jajarannya di bawah pada saat masa pandemic covid-19 belum berakhir, terlebih angka kematian akibat covid-19 terbilang masih cukup tinggi maka menempatkan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dan sesuai dengan tageline Kapolri maupun adagium ” Salus Papuli Suprema Lex Esto”.

Bahkan Kapolri menerbitkan Maklumat beberapa kali yang pertama Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2//III/2020 tertanggal 19 maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) bahkan keseriusan Jajaran Polri untuk menekan laju Penyebaran Covid-19 menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Menurut Abdul Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK) Dua Maklumat Kapolri itu seharusnya menjadi prinsip dasar dan dipegang teguh oleh semua komponen masyarakat terutama jajarannya di bawah untuk menegakkan protokol kesehatan di masa pandemic yang dirasa masih masiv terjadi.

“Terjadinya kericuhan yang berakibat ada korban luka pada masyarakat pada saat kompetisi sepakbola yang diselenggarakan di lapangan wijaya kusuma mencerminkan bahwa jajaran Polres Sampang gagal menegakkan Maklumat Kapolri untuk menjaga keselamatan setiap insan dan masyarakatnya, hal ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara RI sebagai Pemelihara Kamtibmas, Pelindung/Pengayom Masyarakat maupun Sebagai Aparat Penegak Hukum,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Karenanya, Menurut Azis sapaan akrab Ketua AMPK adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. “Namun, adagium itu menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian sekaligus tanggung jawab HAM, karenanya, keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Azis juga menyinggung soal aturan hukum bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht staat) dan adanya persamaan di depan hukum (equality before of the law).

“Yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini terkait ijin keramaian yang tercermin seakan-akan Jajaran Polres Sampang sebagai salah satu penegak aturan disiplin prokes pencegahan covid-19 dalam implementasinya dirasakan menyentuh rasa keadilan,” tegasnya.

Jajaran Polri terkait keramaian terikat oleh aturan secara Institusional sebagaimana Undang-undang nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI pasal 15 ayat (2) huruf (a) yang menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya,” tandasnya.

“Kami tetap mendukung terselenggaranya kompetisi sepakbola itu sepanjang mematuhi aturan yang berlaku karena selain dalam rangka fungsi pembinaan pun untuk menjaring klub-klub yang berpotensi yang akan berkompetisi pada laga yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini dilansir belum ada jawaban yang dapat diterima awak media dari pihak Polres Sampang. (Adie)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI