Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Ambruknya Kegiatan Sistem Penyedia Air Minum Dalam Pekerjaan Pembangunan Pagar Sumber, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang tahun anggaran 2018 terindikasi dikerjakan asal-asalan.

Hal itu terungkap pasca pengerjaan selesai hanya berselang beberapa bulan pagar tersebut mengalami ambruk atau gagal bangunan. Proyek yang menelan anggaran APBD sekitar 200 juta itu kini tak mendapat tanggung jawab dari pihak Dinas maupun kontraktor, Senin (15/07/2019).

Penggiat Anti Korupsi Kabupaten Sampang, Toha Aliwafa menyayangkan ambruknya proyek yang dikerjakan oleh CV. Bandar Karya tersebut. Menurutnya pekerjaan yang rusak saat masa pemeliharaan itu mestinya mendapat perbaikan.

“Itu jelas sekali rusak saat beberapa bulan pekerjaan selesai. Namun, pihak kontraktor tidak bertanggung jawab padahal itu masih dalam masa pemeliharaan yang mestinya diperbaiki,” ujar Toha pada terbitan.com.

Ia menambahkan menurut aturan yang berlaku ada sanksi administrasi atau kewajiban mengembalikan anggaran jika pihak penyedia jasa. “Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Bab 1 Pasal 1 ayat 10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi, dan itu ada sanksi,” pungkasnya.

Sementara pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sampang saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantornya. “Kepala Dinas lagi rapat mas di ruang sekda,” singkat Pegawai di ruang tamu Kepala Dinas.

Penulis : Abdul Hamid
Editor : Adie