Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Belum hilang dari ingatan terkait beberapa kekerasan seksual pada anak bawah umur di kabupaten Bondowoso yang terjadi dalam tahun 2019 ini.

Kini masyarakat kembali dibuat geram oleh peristiwa kejahatan seksual serupa yang dilakukan oleh Hatip alias Pak Gafur (48). Pasalnya, pria warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso ini, tega melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya.

Menurut Kapolsek Pujer, AKP Asib, membenarkan kejadian tersebut yang telah menimpa korban sebut saja Bunga (10) yang merupakan anak tiri pelaku.

Peristiwa keji dan sungguh biadab itu terjadi Senin (16/12/2019) kemarin ini kemudian dilimpahkan ke Polres Bondowoso. “Kerena penanganannya terpusat, KDRT di bawah umur, ini langsung ditangani Polres,” Kata Asib, Kamis (19/12/2019)

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku ini sudah punya dua istri. Sementara korban merupakan anak dari istri mudanya. “Istri pertamanya, merantau ke Arab Saudi,” terangnya.

Lanjut Asib, bahwa korban dan ibunya selalu tidur sekamar dengan pelaku. Sementara setiap habis subuh, ibu korban ini bangun paling awal untuk menjajakan sayur.

“Saat ibunya pergi itu, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan bejat tersebut,” paparnya.

Sementara pihaknya, kata Asib, mendapatkan pengaduan dari keluarga korban. Bahkan, setelah kejadian ini pelaku hampir dibakar hidup-hidup oleh keluraga korban dan warga setempat.

“Beruntung, pihak Polsek yang bisa mengamankan,” jelasnya.

Sedangkan, motor milik pelaku jadi sasaran amuk massa, yang sudah tersulut emosinya. Massa kemudian membakar motor korban.

“Massa tersulut, merasa geram, malu karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Massa tidak mau hal itu terjadi di desa mereka,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. “Keluarga korban melapor awal di Polsek Pujer,” katanya.

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan, berupa baju terusan berwarna merah muda.

Tersangka dikenkan pasal tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun, dan hukuman maksimal 15 tahun penjara, atas kekerasan seksual terhadap anak tirinya tesebut,” pungkasnya

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI