Reporter : Adie

PAMEKASAN, Terbitan.com – Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan, Jawa Timur mendemo gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Mereka mendesak DPRD Pamekasan ikut menolak Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di Jakarta.

Dalam aksi gabungan tersebut, massa aksi sempat melakukan teaterikal tidur di sepanjang jalan depan Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan, sambil menunggu anggota DPRD yang melaksanakan sholat duhur.

Namun, tak lama kemudian, Ketua DPRD Pamekasan bersama jajarannya mendatangi massa aksi gabungan tersebut.

Korlap aksi yang juga Ketua PC PMII Pamekasan, Moh. Lutfi mengatakan, dalam asiknya, ia membawa rentetan tuntutan yang harus diterima dan didukung oleh dewan legislatif Pamekasan.

“Mengutuk keras pengesahan Undang-undang Omnibus law oleh DPR RI, meminta DPRD Pamekasan bersama-sama menolak UU Omnibus Law cipta kerja,” kata Moh. Lutfi, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, selain itu, dewan legislatif harus membentuk lembaga hukum. Agar, mereka yang telah menjadi kepercayaan rakyat bisa melakukan yudisial review.

“Meminta DPRD Kabupaten Pamekasan mengirim tuntutan ini langsung ke DPR RI,” paparnya.

Lebih jauh, Lutfi sapaannya, menyampaikan, tuntutan yang disajikan terhadap orang kepercayaan rakyat itu merupakan suatu perjuangan untuk rakyat dan pekerja atau buruh. Namun tidak dengan para pemodal, apalagi terhadap pemodal asing.

“Sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan ketua Komisi. Alhamdulillah barusan sudah dilaksanakan serta disaksikan oleh Ketua-ketua yang hadir pada kesempatan kali ini,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman mengatakan, ketidak sesuaian dengan kondisi masyarakat secara umum di seluruh Indonesia maka ini harus ada pergerakan.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada pergerakan dari massa mahasiswa yang menuntut supaya undang-undang Omnibus Law digugat. cara menggugat itu harus ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Fathorrahman.

Fathorrahman mengaku telah berkomunikasi dengan DPR RI, bawah UU Omnibus Law itu bisa digugat tapi harus ke MK. Sehingga, dalam hal ini, Politikus berlambang Ka’bah akan memusyawarahkan dengan anggota yang lain.

“Nantinya kalau misalnya harus mengantarkan ke pusat, maka saya juga bertanggung jawab untuk mengantarkan seruan aspirasi dari masyarakat Pamekasan kepada pusat dengan sendirinya saya sendiri yang akan mengantarkan,” tutupnya. (Iw)