Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Sejumlah warga yang merasa terganggu oleh kepulan asap, dari pabrik pembuatan arang, di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, Senin (10/2/2020) mengadu keberatan ke Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin.

Menurut Iryono, koordinator warga terdampak, bahwa kedatangannya, untuk meminta kepada bupati segera menutup pabrik tersebut. Pasalnya, sudah banyak warga yang jadi korban.

Sebab kepulan asap hasil pembakaran, kata dia, diakui sangat mengganggu. Polusi membuat sebagian warga sekitar mengalami sesak nafas. Bahkan terjadi pada dua balita.

“Yang sampai dirawat di Puskesmas empat orang. Itu belum termasuk warga lain yang tidak sampai dirawat inap,” katanya.

Sementara warga yang datang, lanjut dia, untuk mengadu belum bisa menyampaikan hal tersebut kepada Bupati secara langsung karena harus menunggu jadwal dari protokoler.

Kendati demikian, ia telah mengaku menyerahkan surat permohonan penutupan pabrik kepada Bupati. Dengan disertai bukti keterangan rumah sakit para korban terdampak polusi.

“Kami akan kembali lagi. Tapi untuk permintaan kita, telah saya berikan kepada petugas di dalam,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Asisten II Pemkab Bondowoso Agus Swarjito, mengaku telah mendapatkan pengaduan masyarakat terkait polusi yang disebabkan pabrik arang tersebut. Bahkan pihaknya melakukan kroscek di lapangan, Sabtu (8/2/2020) kemarin.

“Kita akan rakorkan tingkat kabupaten terkait adanya ini. Ini sebagai contoh kepedulian dari aparatur pemerintah,” katanya.

Menurutnya, pabrik tersebut tak mengantongi izin. Artinya selama beroperasi pabrik tersebut menyalahi aturan.

“Pertama harus ada ijin. Ijin kan menyangkut juga ijin lingkungan. Jadi ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jadi masyarakat sini menyetujui semua. Termasuk harus ada teknis pembuangan asap,” terangnya.

Bahkan pihaknya segera mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan tersebut. Kalau tidak memenuhi syarat akan ditutup.

“Cuma kalau di RDTR (rencana detai tata ruang) kecamatan ini tidak masuk, karena RDTR itu hanya membahas di kawasan perkotaan kecamatan, jadi desa tidak masuk,” pungkasnya.