Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Pemagaran tanah oleh oknum LSM dan aparat di samping rumah Pak Sunaryo mendapatkan reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat, H. Samsul Hadi, Selasa (5/11/2019) ketika mendampingi keluarga Pak Sunaryo di rumahnya.

Menurutnya, LSM tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan intruksi kepada pihak Desa untuk melakukan tindakan eksekusi persengketaan tanah seperti yang telah terjadi. Apalagi sampai melakukan tindakan menakut-nakuti, menggertak, hingga mengancam warga.

“Meski LSM tidak mempunyai kewenagan atas pemagaran atas tanah itu. Apalagi sampai bertindak seperti begitu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, yang mempunyai hak melakukan pengukuran adalah Badan Pertanahan Nasional. Bukan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan.

“Tidak ada tupoksi Desa melakukan tindakan pengukuran. Jangankan Desa, bahkan juga Kecamatan tidak boleh,” paparnya

Ia menambahkan, meski secara de jure pihak Pak Sunaryo tidak memiliki dokumen sah kepemilikan, namun secara de facto keluarga Pak Sunaryo juga mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena Pak Sunaryo telah telah menempati rumah tersebut sejak lama, bahkan dari orangtuanya maupun neneknya dulu.

“Keluarga Pak Sunaryo sudah menempatinya 100 tahun lebih. Jadi secara de facto bisa dikatakan mempunyai hak atas tanah itu,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI