Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitan.com – Sebanyak dua orang calon Kepala Desa dikenakan saksi Diskualifikasi lantaran tidak hadir mengikiti tes seleksi tertulis,calon kepala Desa yang diselenggarakan oleh Dinsos PMD Barito Utara, di ruang rapat lantai dasar Sekda, Rabu (3/10).

Dua peserta yang diberikan sanksi Diskualifikasi tersebut yakni satu calon kades dari Desa Muara Inu, atas nama Mansyah nomor peserta 20/ST/19 dan dari Desa Luwe Hulu atas nama Hadi Husaini dengan nomor peserta 39/ ST/19.

Ketua Panitia pelaksana tes seleksi calon Kades, Everedy Nor SE didampingi Bambang Supriadi, panitia seleksi mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan tes seleksi ini tedapat 2 peserta yang tidak hadir mengikuti.

Tes terbagi atas 2 tahapan yakni tertulis dan tes wawancara, khusus untuk 5 desa yang jumlah calon kadesnya dinyatakan telah lulus seleksi berkas lebih dari 5 orang. Sementara untuk calon kades yang jumlah calonnya tidak lebih dari 5 orang tidak dilaksanakan seleksi ini.

Lima desa yang calon kadesnya lebih dari 5 orang ini yakni Desa Tawan Jaya, Muara Pari, Muara Inu, Kandui dan Luwe Hulu.
Adapun dasar aturan pelaksanaan seleksi terhadap 5 desa yang calon kadesnya lebih dari 5 orang yaitu Permendagri No 65 tahun 2017, dan untuk desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini sebanyak 20 desa.

“Jumlah peserta keseluruhan dari 5 desa ini sebanyak 33 orang, namun 2 orang diantaranya tidak hadir dan terhadap mereka di sanksi diskualifikasi,” katanya.

Untuk pelaksanaan seleksi ini dilaksnaakan selama 1 hari penuh dan sesuai dengan jadwal hasilnya akan dirapatkan oleh tim seleksi Kamis (4/10). “Untuk penentuan hasil akan dirapatkan oleh tim seleksi besok, sesuai dengan jadwal yang ada,” bebernya(Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI