Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU,  terbitan.com ESN (37) seorang pria warga Desa Sidomulyo Bilah Hilir di tangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dari sebuah warung nasi milik Y atau B di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara yang diduga sebagai penulis judi KIM Hongkong pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bilah Hilir AKP Krisnat Indratno Napitupulu, SE.MH menyampaikan Sabtu (15/2/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perjudian tebak angka jenis KIM Hongkong di sebuah Warung nasi milik Y atau B yg terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir pada Jum’at (14/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung nasi milik Y atau B yg terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada seorang penulis judi KIM Hongkong, mendapat informasi tersebut Tim Unit Reskrim langsung menuju ke sasaran dan ternyata informasi tersebut benar hingga akhirnya Tim langsung mengamankan terduga.

Dari pengakuan terduga mengaku bernama inisial ESN (37) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu”Terang Kapolsek

Lanjut Kapolsek menerangkan “Pada saat dilakukan penggeledahan dari ESN, ditemukan barang bukti satu lembar kertas notes yg ada tertulis HK.14.02.20 jmt dan angka angka tebakan, satu buah kertas blok Notes, dua lembar kertas Karbon, satu lembar kertas bertuliskan angka -angka tebakan untuk Rumus, lima lembar pecahan uang Rp 10.000“. Jelas Kapolsek Bilah Hilir.

Kapolsek Bilah Hilir juga menjelaskan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses penyidikan.

“Kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan untuk pemilik warung inisial Y atau B masih kita lakukan pengejaran”. Tegas Kapolsek Bilah Hilir.

(VanHoten Sitorus)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI