Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Berawal dari dugaan kecurangan dalam pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelar di SMP Negeri 1 Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, berdampak buruk pada para kuli tinta atau wartawan yang berujung pengusiran.

Pengusiran itu terjadi pada sekitar pukul 09:00 WIB dan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP N 1 Omben inisial H. terkait pada wartawan saat hendak meninjau bangunan yang beberapa waktu lalu sempat dikerjakan secara asal-asalan, Sabtu (03/08/2019).

Hal itu dialami inisal Adie yang merupakan wartawan terbitan.com dan inisial Toha Aliwafa yang juga wartawan media sigap88news.com, Menurut Toha kejadian itu berawal saat dirinya bersama rekannya ingin melihat perkembangan pembangunan itu apakah sudah ada perubahan atau tidak, sebab menurutnya sebelumnya banyak kecurangan.

Potret Tiang Yang Tidak Dicor, Dalam Pembangunan Rehabilitasi SMP di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Foto : Adie/Terbitan.com

“Kami hanya ingin melihat pembangunan itu dan mendokumentasikan, karena sebelumnya jelas dikerjakan asal-asalan mulai dari tiang yang tidak di cor dan lain-lain. Namun, kami malah diusir bahkan diancam,” ujarnya.

Lebih jauh Toha menirukan ucapan Oknum Kepala Sekolah itu yang menyebut bahwa sekolah tersebut adalah wilayahnya. “Saya Kepala Sekoalah disini, mana surat tugasnya, soalnya ini wilayah saya, jangan sampai mengambil gambar, kalau memaksa akan saya laporkan, itu bisa saya laporkan, ini wilayah saya, sialahkan pergi,” ungkap Toha menirukan oknum Kepsek yang sambil mengeroyok bersama Petugas keamanannya.

Sekedar untuk diketahui barang siapa yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjaran atau denda senilai Rp 500 juta. Undang-Undang No 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaannya.

Reporter : Fyan
Editor : Nia Erlita