Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Seperti itulah kondisi rumah pak Sunaryo, warga Dusun Sempolan Desa Tlogosari Rt 2. Seluruh bagian rumah berdindingkan bambu dan beralaskan tanah.

Kemarin, Pak Sunaryo diusir dari rumahnya lantaran dianggap bukan ahli waris dari tanah yang ia ditempati. Pak Sunaryo dan ponaannya (Zainudin) mendapatkan tindakan represif dari anggota LSM GEPAR, karena dianggap menghalangi proses pemagaran batas tanah oleh saudaranya (Akmi) yang mengklaim mempunyai hak waris sah.

“Kami sudah diusir sejak 7 bulan yang lalu. Termasuk ketika ada pengukuran dan dipagar kemarin,” ungkapnya, Selasa (5/11/2019).

Bahkan, sebelum kejadian kemarin, pak Sunaryo sempat dipanggil Kepala Desa Tlogosari. Menurut keterangan Pak Sunaryo, dirinya dipaksa untuk mengakui jika dirinya bukanlah bagian dari hak waris.

Sejatinya, kata Sunaryo, Kepala Desa menyuruhnya untuk segera meninggalkan rumah dan mencari tempat tinggal lain.

“Disana (Kantor Desa) saya dipaksa untuk mengakui bahwa saya bukan pemilik dari tanah rumah yang saya tempati. Dan Pak Kades nyuruh saya lekas meninggalkan rumah dan mencari tempat tinggal lain,” ucapnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, secara administratif Pak Sunaryo memang tidak memiliki tanda kepemilikan atas sebidang tanah tersebut.

Namun, rumah yang ia tempati itu merupakan rumah turun temurun dari buyutnya (Buk Tomiya) yang tak lain merupakan saudara kandung dari pemilik sah, yakni Pak Samid. Ahli waris atau keturunan dari dari Pak Samid-lah, yang salah satunya adalah Akmi, yang saat ini menuntut Pak Sunaryo untuk meninggalkan tempat berteduhnya.

“Yang membayar pajak dari dulu ya dari keluarga Buk Tomiya. Sekarang Pak Samid maupun Buk Tomiya sudah meninggal dunia semua,” pungkasnya.

Sementara keturunan dari Pak Samid belum bisa dikonfirmasi. Kondisi rumah terlihat tertutup dan kosong. Kemudian pihak Kecamatan Tlogosari belum bisa dikonfirmasi. Camat Tlogosari, Dodik, belum bisa ditemui. Namun, informasi yang didapat dari Staf Kecamatan, ke dua belah pihak besok (6/11) akan dipanggil untuk dilakukan mediasi lebih lanjut.