Reporter : Terbitan Jakarta

JAKARTA, terbitan.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengerahan belasan ribuan personil gabungan TNI Polri tersebut, guna mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh perwakilan mahasiswa seluruh perguruan tinggi di Indonesia, terkait penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan oleh Dapat RI.

“Personel yang diterjunkan adalah 18.000 personel gabungan,” kata Argo, di Jakarta, Selasa, (24/9).

Meski telah mengantongi izin aksi, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut tak merinci terkait estimasi massa aksi yang bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPR RI tersebut.

Untuk diketahui, Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal di sahkan oleh wakil rakyat tersebut, menjadi polemik di masyarakat belakangan ini. Mereka menilai bahwa RKUUHP tersebut karena terdapat sejumlah pasal karet yang terdapat dalam RKUUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

E-KORAN