GUNUNG MAS,terbitan.com – Kebahagian dan kekhusyukan suasana Natal harus terusik atas insiden Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga orang tulang punggung keluarga yang bekerja di perusahaan sawit PT. FNP yang berlokasi di wilayah desa ( STA Grup) Divisi lll, Camp 14, Desa Bereng Malaka, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas,

Semua berawalkan dari adanya perintah untuk bekerja pada hari minggu 27 Desember 2020 di mana seharuanya pada hari tersebut libur, dan masih dalam suasan melaksanakan ibadah perayaan Natal, sehingga membuat tiga orang pekerja harian lepas menolak untuk beraktivitas.

Namun betapa mereka harus di kejutkan dengan kenyataan pahit, karena pada senin 28 Desember 2020 saat mereka akan melakukan aktivitas pekerjaan sebagai buruh muat buah, ternyata mereka sudah tidak di anggap karyawan alias sudah di berhentikan.

“kami sebagai rekan kerja merasa sangat terpukul atas pemutusan kerja kepada saudara-saudara kami, apakah tidak ada kelonggaran dengan memberikan surat peringgatan (SP) apalagi penolakan mereka karenah pada hari itu libur dan masih suasana perayaan Natal” jelas Pasalasius Jahadut

Tiga orang tersebut merupakan tenaga kerja harian lepas yang masing-masing telah cukup lama bekerja,mereka telah bekerja pada rentan waktu tiga hingga tujuh tahun di perusahaan tersebut.

Saat kami ingin melakukan konfirmasi kepada Pihak manajemen perusahaan kami hanya boleh menunggu di pos penjagaan dan melalui karyawan yang berjaga pihak manajemen menyatakan bahwa tidak memberikan izin terkait dengan kondisi wabah korona.

Namun kami juga sangat menyayangkan karenah hampir dua jam kami menunggu terlihat banyak hilir mudik baik motor roda dua ataupun empat ke arah kebun dan terlihat semua tampa memakai masker,sehingga kami beranggapan bahwa semua alasan itu hanyalah menghindari konfirmasi kami.