Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Satuan lalu lintas Polres Bondowoso, ciduk lima travel gelap jenis Elf, yang nekat membawa pemudik di tengah Pandemi Covid-19.

Diketahui, dua kendaraan trevel merupakan milik pribadi. Masing-masing bernopol DK 1676 AAJ, dan DK 1149 EY.

Sementara yang tiga kendaraan travel milik perusahaan dengan nomor polisi DK 1071 DE, milik Perusahaan Duta Kartika DAPANA; Kendaraan dengan Nopol N 7246 NP, milik Perusahaan The Best Choice; Kendaraan Bernopol DK 7706 BY, merupakan milik Perusahaan TRADISI Madura.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, bahwa kendaraan tersebut nekat membawa pemudik pulang ke Bondowoso. Pemudik dari Bali dan Madura.

Selain itu, ada juga kendaraan membawa pemudik yang dari Jember menuju Pulau Madura. Namun sengaja lewat Kabupaten Bondowoso.

“Sebenarnya banyak kendaraan. Namun karena tujuannya bukan ke Bondowoso, maka kendaraan tersebut diminta putar balik,” katanya.

Lanjut Erick, untuk pemudik yang ke Bondowoso ada lima mobil. Hasil penyekatan di tiga titik. Yaitu Kecamatan Maesan (berbatasan dengan Jember); Kecamatan Wringin (berbatasan dengan Besuki Situbondo); dan Kecamatan Prajekan.

“Di Wiringin ada tiga kendaraan yang diamankan. Sementara untuk Maesan dan Prajekan masing-masing satu kendaraan,” paparnya.

Terhadap kendaraan yang membawa pemudik, dilakukan penilangan. Sementara bagi penumpang dan sopir dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kita serahkan ke kecamatan tujuan, ke gugus tugas di sana. Karena kalau mereka dari luar kota tak mungkin kita kembalikan,” jelasnya, saat press release, Senin (18/5/2020).

Senada Kasatlantas AKP Haryanto mengatakan, total ada 24 penumpang. 22 penumpang dari luar kota tujuan Bondowoso, dan dua penumpang dari Jember tujuan Madura.

Penumpang dari luar kota dengan tujuan Bondowoso, yakni ke Tlogosari, Prajekan dan Jambesari. “Penumpang tersebut diisolasi mandiri,” ungkapnya.

Sejatinya, bagi kendaraan yang tidak memiliki ijin pengangkutan orang, atau tidak ada ijin trayek. Maka ditilang dengan pasal 308 Jo Pasal ayat 1 huruf a dan b.

E-KORAN