Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Hingga Bulan Agustus 2020, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bondowoso, masih mencapai 40 persen.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, serapan 40 persen itu, dari total potensi pajak Rp 8,5 miliar.

Menurutnya, potensi PBB di Bondowoso Rp 16 miliar lebih. Namun setelah direlaksasi 50 persen menjadi Rp 8,5 miliar. “Semula 16 miliar sekian,” kata Wabup.

Maka dari itu, pihaknya akan lakukan optimalisasi, agar pembayaran pajak selesai 100 persen hingga waktu yang ditentukan.

“Saya harap para kepala desa harus melunasi pajak sesuai waktu yang ditentukan. Tanggal 31 Desember. Bagi kepala desa petahana yang akan mencalonkan lagi di Pilkades serentak, syaratnya agar dapat rekomendasi, wajib melunasi pajak PBB,” paparnya.

Pihaknya juga akan melihat, sejauh mana ruang fiskal di Bondowoso. Sambil lalu melakukan sosialisasi, supaya kepala desa segera melunasi.

“Ini juga berkaitan dengan APBD di 2021. Karena ruang fiskal kita defisit. Pertumbuhan ekonomi secara nasional sudah minus 5,” imbuhnya saat dikonfirmasi.

Penting diketahui, di tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Bondowoso, Jawa Timur memberikan keringanan bagi warga. Yakni dengan memotong Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemotongan PBB-P2 di Bondowoso variatif. Bagi pajak Rp 12 ribu sampai Rp 2 juta diberikan keringanan hingga 50 persen. Sementara PBB-P2 dengan nominal Rp 2 juta ke atas, dipotong 10 persen.