Reporter : Terbitan Jabar

MADIUN, Terbitan.com – Kasus penusukan hingga menyebabkan tewasnya Heru Susilo(44) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tidak terkait dengan organisasi yang ada di Kota Madiun.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu saat gelar Konferensi Pers dihalaman Mapolres Madiun Kota Senin, 02 September 2019 siang.

Kapolres mengatakan bahwa penusukan tersebut karena murni bermotif sakit hati tersangka (HC) alias (GD) kepada korban Heru Susilo.

“Tak ada kaitannya dengan organisasi, motif penusukan dikarenakan dendam tersangka (HC) alias (GD) kepada korban Heru Susilo, dimana tersangka merasa dipermalukan oleh korban saat bersama – sama berada di sel lapas tahun 2017 lalu,” ujar Kapolres Madiun AKBP Nasrun Pasaribu.

Hal senada juga disampaikan ketua Paguyuban Pencak Silat Madiun Moerjoko Hadi Wijoyo saat turut hadir dalam konferensi pers senin siang. Ia mengajak seluruh anggota perguruan pencak silat untuk tetap tenang tidak termakan provokasi dan tetap menjaga kaamanan serta kondusifitas sebelum, saat , dan sesudah dilaksanakannya hajad besar bulan suro diMadiun.

“Kejadian ini merupakan murni karena sakit hati tersangka, jadi tidak ada kaitannya dengan organisasi. Maka saya sebagai ketua Paguyuban Pencak Silat Madiun mengharapkan semua untuk tenang, tetap menjaga kondusifitas dan keamanan sebelum, saat, dan sesudah dilaksanakannya kegiatan bulan suro,” kata Moerjoko kepada awak media.

Sementara itu Agus Wiyono salah satu ketua perguruan pencak silat diMadiun juga menambahkan, kepada seluruh anggota perguruan silat untuk tidak termakan oleh provokasi karena kejadian ini disebabkan oleh masalah pribadi.

” Saya meminta kepada saudara – saudaraku untuk tidak mudah terprovokasi, karena ini merupakan murni masalah pribadi, mari kita ciptakan madiun yang aman tenteram dan kondusif,” kata Agus Wiyono.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Senin, 02 September 2019 siang, juga dihadiri oleh Walikota Madiun Maidi, Bupati Madiun Ahmad Dawami dan seluruh ketua Perguruan Pencak Silat yang ada di Madiun.

Diketahui bahwa Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan seorang juru parkir di Kota Madiun. Salah satu pelaku harus dilumpuhkan dengan timah panas petugas.

Kini ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Madiun Kota dan akan dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Penulis : im
Editor : ad