PALANGKA RAYA, terbitan.com – Unit SPKT Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah segera meluncur ketika menerima aduan terjadinya tindak pidana pencurian di perumahan pemda Jalan RTA Milono Km 4,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2020) siang.

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya, Aiptu Tri Marsono mengungkapkan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, di saat kondisi rumah kosong ditinggalkan penghuninya.

“Korban saat itu tengah bekerja di salah satu Kantor Pemerintahan Provinsi Kalteng dan begitu pula dengan keluarganya yang turut menempati rumah tersebut, sehingga kondisi rumah kosong,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan awal petugas, dugaan sementara pelaku masuk melalui pintu utama dengan merusak kunci dan gembok pengamannya, hal tersebut terlihat dengan lepasnya ganggang pintu.

“Untuk saat ini sedang dalam proses penyelidikan, saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pastikan terkunci dengan rapi,” tutur Tri.

Pelaku menggondol uang tunai berkisaran Rp 300 juta, 2 Ons emas dan 5 buah jam tangan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 500 Juta,”pungkasnya (Iwan)