Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Masih sering ditemui kegiatan dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tidak melengkapi dalam penulisan item kegiatan palnk papan merk proyek.

Terpantau proyek pemerintah dalam pekerjaan pembangunan Gapura Taman Wisata Tanjung Waka Desa Fatkauyon, Kecamatan Subesi Timur yang dikerjakan oleh CV, Permata Membangun diduga  tidak melengkapi item kegiatan dalam plank papan merek proyek dan ini tentunya terindikasi sudah melanggar dari kontrak kerja sehingga ini terindikasikan masih ada yang ditutupi oleh pihak pemenang tender, pada kenyataannya dalam tulisan di papan mrek tidak tercantum Nilai Anggaran, Masa Pelaksana dan Kusultan Pengawas.

Hal ini tentunya sudah jelas didalam pelaksanaan Kegiatan terindikasi oleh pihak kontraktor sudah melakukan,”pembohongan publik” dan berdampak dengan kecuranga dalam pelaksanaan fisik pekerjaan  proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2019.

Hal ini mendapat tangapan dari Himpunan Pelajar Maha Siswa Sula(HPMS) Ternate, Armin Soamole, mengatakan
semua ini dipandang penting bahwa papan nama tidak hanya sebagai komponen pelengkap ketentuan pelaksanaan kegiatan proyek. Namun lebih dari itu, plank papan merek proyek sebagai bentuk transparansi atas semua kegiatan yang di biayai uang negara yang di kutip dari pajak rakyat.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang di biayai lewat anggaran negara (APBN dan APBD).

“Keterbukaan atau transparansi dari pada pelaksanaan proyek harus di mulai dari awal kegiatan sampai akhir pembangunan, tidak boleh sedikitpun ada hal yang di tutupi, misalnya tidak memasang papan nama proyek,”Ujar kepada terbitan.com, Sabtu (4/01/2020)

Lanjut Dia, Pembuatan dan pemasangan papan nama proyek tidak hanya sekedar kewajiban dari kontraktor pelaksana. Namun di dalam dokumen kontrak kerja pelaksanaan juga sudah di sebut item anggaran pembuatan dan pemasangan papan nama proyek.

“Apabila ada kontraktor dengan sengaja tidak memasang papan nama proyek, hal tersebut dianggap mengingkari salah satu item kontrak kerja yang sudah di tanda tangani oleh para pihak,” tegasnya {GNS}

E-KORAN