Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, Terbitan.com – Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) melakukan unjuk rasa (Unras) dan berorasi sambil membentangkan spanduk di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Selasa (21/5/2019)

Pantauan dilapangan, puluhan pendemo datang sejak pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, ia menantang Satpol PP untuk menggusur keberadaan Pabrik Triplek yang ada di desa Pekauman, kecamatan Grujukan.

Pendemo yang juga membawa spanduk berisi sejumlah pesan. Salah satunya adalah ajakan penolakan pembangunan pabrik PT Indah Karya Plywood di kawasan Cagar budaya Pekauman.

“Mendesak BPCB Jatim merehabilitasi kawasan cagar budaya Megalitikum Pekauman. Selamatkan situs Pekauman. Cintai cagar budaya, tolak pembangunan triplek,” tulisan di spanduk itu.

Salah satu peserta aksi yang merupakan orator aksi yakni Abduh, mengatakan Pembangunan pabrik itu akan merusak keaslian megalitikum. Ia meminta semua pihak bertindak tegas pabrik yang memindahkan megalitikum tanpa ijin.

Selain itu, pabrik telah membuat kerusakan di sekitar cagar budaya. Pihaknya berharap pemerintah mencabut dulu izin aktifitas pabrik itu.

“Ini adalah aksi perdana yang kami lakukan kepada pemerintah untuk menekan dan bersikap tegas status PT Indah Karya Plywood. Soalnya kami melihat pemerintah seakan-akan takut untuk mengambil sikap dan kebijakannya,” teriaknya.

Sehingga 36 benda megalitikum itu telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula.

Adapun benda megalitikum yang dimaksud diantaranya 33 buah batu kenong insitu, dua buah sarkofagus insitu dan satu buah patung meghalitikum insitu. Benda purbakala yang ditemukan dipermukaan tanah, belum lagi yang ditemukan di dalam tanah sekitar 18 benda megalitik.

Namun, jumlah megalitik di dalam tanah masih diperkirakan lebih dari itu, mengingat ada sekitar 30.000 meter persegi lahan yang akan menjadi perluasan pabrik.

“Berdirinya puluhan benda meghalitikum itu sebenarnya masuk wilayah cagar budaya yang memiliki SK dari Gubernur. Sangat disayangkan sekali perluasan pabrik ini justru dilakukan pengrusakan tanpa melalui prosedur penanganan benda meghalitikum,” pungkas Abduh dalam orasinya.

E-KORAN