Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – PNS yang bertugas di Kantor Camat Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) minim, dan dua orang dikabarkan tidak pernah masuk kantor.

Sala satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan, mengatakan bahwa PNS di kantor Kecamatan Mangoli Selatan
sangat minim yakni jumlahnya cuma 14 orang, itu pun ada sebagian yang jarang masuk, bahkan tidak pernah sama sekali.

“Jadi PNS itu siap ditempatkan dimana saja, jangan hanya cari uang di daerah kami, kami tidak mau itu, kami sangat keberatan ini,” kata narasumber kepada Terbitan, com, Senin (15/06/20)

Dia juga memperlihatkan absen kehadiran para PNS di kantor Kecamatan Mangoli Selatan dalam absen itu terlihat ada dua orang PNS yang inesial SB dan Hj. Indah yang tak pernah hadir, namun absen tersebut ditanda tangani ke kehadiran mereka supaya mendapat gaji,”ucapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Camat Kecamatan Mangoli Selatan, Ajis Umanahu membenarkan bahwa memang ada dua orang ASN inisial SB dan Hj. Indah yang jarang masuk kantor, bahkan kata dia, sejak ia kembali menjabat sebagai camat di Kecamatan Mangoli Selatan selama satu tahun ini, pegawai yang dimaksud tak pernah masuk.

“ya benar, PNS cuma 9 orang termasuk saya, akan tetapi saya kriscek dulu, memang ada dua orang PNS dikantor ini yang jarang masuk, bahkan selama saya kembali jadi camat disini, PNS tersebut tidak pernah masuk, ” Ia juga mengaku bahwa sudah satu kali ia menyurati yang bersangkutan tidak pernah diindahkan, akan tetapi surat itu belum ditembuskan kepada atasan, “kata Ajis.

Sementara ASN yang inisial SB dan Hj. Indah, yang juga tidak pernah menandatangani absen kehadiran, akan tetapi gajinya tidak di tahan, sebab gajinya diambil lewat transfer rekening Bank masing – masing.

“Dan sekarang pemerintah masih memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020, PNS tetap bekerja dari rumah hingga 29 Mei 2020, “tutur Ajis.

Ajis berharap bawahannya yang inisial SB dan Hj, Indah itu sesuai PP 53 tentang Disiplin PNS agar bisa patuh pada pimpinan, sebagaimana dirinya patuh pada pimpinannya. {GNS}

E-KORAN