Reporter : Terbitan Jakarta

JAKARTA, terbitan.com – Tugas liputan jurnalistik kembali mendapatkan aksi kekerasan dari anggota kepolisian ,Kali ini terjadi pada wartawan media sinar pagi (Haryawan), korban di pukuli hingga babak belur di dalam Markas Polda Metro Jaya Senin 30 /09/2019.

Menurut Dari keterangan korban , dirinya hendak akan pulang usai liputan dan selesai shalat isya di dalam masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya namun saat akan keluar dari markas Polda Metro Jaya korban melihat banyak Anggota kepolisian sedang ribut ribut .

“Saya (haryawan) selesai shalat isya hendak pulang, sebelum pintu keluar depan minimarket ada keramaian banyak anggota polisi kemudian saya ambil gambar dan video ” ujarnya saat dihubungi wartawan Senin 30/09/2019.

Pada saat mengambil gambar korban diminta petugas untuk menghapus rekaman dan foto tersebut .

“Saya bilang dari wartawan sinar pagi , tapi tetap saja petugas memaksa minta dihapus ” ujar Hary.

Kemudian korban menuruti permintaan petugas karena ancaman dan paksaan .

” saat lagi berusaha menghapus , mereka (polisi) memukul saya beramai-ramai ,ada yang memukuli dari belakang ada yang jenggut rambut saya, Tonjok kenceng2 mata saya sebelah kanan sampai darah mengucur, ” ungkap Hary.

Hary mengatakan walau sudah memakai atribut dan identitas kartu pers petugas tetap memukuli korban .

“begitu jugaa kepala belakang saya di hajar sampai bocor berdarah, bahkan ada yang sembari teriak2 telanjangi telanjangi, saya sudah bilang wartawan namun tidak dihiraukan” ucapnya.

Kemudian korban berhasil melarikan diri dari hantaman serta pukulan Anggota kepolisian dan berharap ada pertolongan.

“saya berlari sembari berusaha menyelamatkan diri ke arah Humas PMJ dengan harapan selain ada yg kenal mudah2an ada yg berpangkat atau komandan yg bisa menolong ” Tuturnya.

Korban kemudian berlindung di balai wartawan Polda Metro Jaya berharap ada pertolongan.

“Untuk sementara Demikian, karena kepala senut-senut, mata kanan darah msh netes2. Hp dan kunci motor saya juga hilang” ucap nya.

Sebelumnya Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan , Personel anggota kepolisian tidak di perbolehkan menghalangi tugas kerja jurnalistik.

“Kami (Mabes Polri) menekankan untuk personel di lapangan agar tidak menghalang-halangi kerja jurnalis ” ujar Dedi Prasetyo Kamis 26/09.

Dedi juga mengatakan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang .

“Yang jelas, enggak boleh mengintervensi media. Media dilindungi (Undang-Undang)” tegas nya.

Dedi juga menghimbau kepada jurnalis di lapangan agar mengenakan tanda pengenal (kartu pers) yang bisa dilihat jelas oleh personel kepolisian.

” Untuk Rekan media gunakan tanda pengenal saat di lapangan, salah satunya rompi bertuliskan Pers ” ucapnya.

Namun kenyataannya Anggota kepolisian di lapangan seakan tidak mendengarkan dan terkesan acuh pada instruksi pimpinan .

Diharapkan Kapolda Metro Jaya ,Kabid Propam dan Mabes Polri Menanggapi masalah Kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis.