Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Kesadaran PNS guru di lingkungan SMP Negeri I Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, akan aturan pengibaran Bendera Merah Putih masih rendah. masih sering didapati Bendera Merah Putih belum diturunkan hingga malam hari. Minggu (3/11/2019)

Pantau terbitan.com, Bendera Merah Putih masih berkibar di SMP Negeri I Kecamatan Mangoli Barat ini di luar ketentuan, sebab pemahaman akan pengibaran Bendera Merah Putih belum dipahami baik. Bendera Merah Putih yang belum diturunkan pada jam larangan masing-masing

“Bahkan bendera yang masih terpasang di tiang bendera tidak sesuai waktu yang telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009, bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

“Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus, ini menunjukkan petugas piket di kantor yang bersangkutan kurang bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya.

Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya. 

Sementara kepala sekolah SMP Negeri I Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Ani Boton tidak sempat di konfirmasih hingga berita ini ditayangkan. {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI