Reporter : Terbitan Jateng

KENDAL, Terbitan.com – Sebanyak 60 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan di sekitar perempatan Kelurahan Kebondalem dan Alun-alun Kabupaten Kendal, Sabtu (17/10/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo memyampaikan, dari para pelanggar protokol kesehatan tersebut, sebenarnya banyak yang membawa masker, akan tetapi tidak digunakan dengan benar. Karenanya, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kita akan terus memberikan edukasi dengan melakukan operasi masker dan terus mengimbau kepada masyarakat, agar saat keluar rumah harus memakai masker dengan benar, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan atau mengunakan hand sanitizer,” tutur Toni.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Retno Fajar menyampaikan, kegiatan yang dilakukan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal ini merupakan program yang diperintahkan oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk menggerakan kegiatan penegakan di semua kabupaten/ kota se-Jawa Tengah.

Dijelaskan, kegiatan tersebut merupakan kali kedua, di mana sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Pegandon.

“Saya berharap, semakin kita bergerak melakukan edukasi pemakaian masker yang benar, maka pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tingkat daerah semakin menurun,” harapnya.

Diharapkan, masyarakat benar-benar memperhatikan apa yang sudah disampaikan Presiden RI dan Gubernur Jateng untuk mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker dengan benar, demi kesehatan diri sendiri dan orang lain, serta lingkungan sekitar.

“Saya juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah tertib memakai masker, sehingga membantu pemerintah dalam mempercepat penurunan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI