Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona. Aturan perbankan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun pihak Bank BRI Cabang Kepulauan Sula diduga tidak menerapkan kebijakan khusus yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit nasabah.

Hal tersebut di sampaikan oleh sala satu nasabah yang namanya tidak mau dipublikaskan oleh awak media, Sabtu (26/04/20)

“Untuk itu dia mendapat telepon dari pihak pegawai Bank BRI Cabang Kepulauan Sula telah meminta untuk menyetor, namun pihak nasabah menyampaikan bahwa kita harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ucap Narasumber.

Lanjut Narasumber, sepantasnya pihak oknum pegawai tersebut harus menindaklanjuti aturan agar dapat memberikan relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak virus corona sesuai dengan suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bank BRI Cabang Kabupaten Kepulauan Sula
belum sempat dikonfirmasi dan klasifikasi hingga berita ini di tayangkan. {GNS}

E-KORAN