Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitan.com – Sejumlah awak truk pengangkut tanah merah di Jalan Raya Prancis Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang melanggar kesepakatan. Mereka tetap beroperasi di jam-jam larangan. Selain telah melanggar kesepakatan, aktifitas para sopir ini juga telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) No. 47/2018.

Sebelumnya, warga Kosambi mendemo para sopir truk ini. Sebab, aktifitas mereka membuat macet jalan dan telah melanggar Perbup. Warga menghadap truk yang melintas di Jalan Raya Prancis.

Atas hal itu, sudah ada kesepakatan 15 Juli 2019 yang lalu. Dalam kesepakatan, truk pengangkut tanah merah dilarang beroperasi di Jalan Raya Prancis pada pukul 05.00 – 09.00 Wib dan pukul 17.00 – 19.00 Wib.

Pada pukul 09.00 – 17.00 Wib, truk boleh melintas tapi maksimal hanya 3 unit saja. Lalu pada pukul 19.00 – 05.00 Wib, truk diizinkan melintas di Jalan Raya Prancis namun tidak boleh menimbulkan kemacetan.

Dari pantauan, truk-truk itu dengan bebasnya beroperasi. Padahal, pada 15 Juli sebelumnya, antara perwakilan armada dengan perwakilan warga sudah menandatangani kesepakatan di Kantor Kecamatan Kosambi.

“Kami minta kepada pihak berwenang agar tegas menegakkan Perbup 47 Tahun 2018. Percuma dibuat kesepakatan sebab masih dilanggar,” kata Tanto, warga Kosambi.

Warga lain, Husni juga minta agar Perbup 47 ditegakkan. Sebab, katanya, aturannya sudah jelas bahwa truk-truk besar itu dilarang beroperasi saat siang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menyatakan bahwa pihaknya akan menegakkan Perbup 47 Tahun 2018. Jika ada pelanggaran akan ditindak secara tegas.

Selain mengurangi kemacetan, jika truk-truk tersebut mematuhi peraturan yang ada akan mengurangi polusi udara dan debu seperti yang selama ini dikeluhkan warga.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI