Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, terbitan.com – Puluhan warga Desa Muara Inu, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (5/11/2019). Mereka mempertanyakan hasil seleksi pemilihan kades yang ditengarai masih bermasalah dimana berdasarkan pengumuman hasil seleksi itu terdapat dua Bakal calon atas nama Rahmad Wahyudi dan Rudi Syahrudin yang dinyatakan gugur.

Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini MIP bersama dengan para anggota Dewan lainnya, dibawah pengawalan pihak aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Para anggota Dewan pun juga mempersilahkan warga desa beserta ke dua Balon kades yang gugur, untuk masuk ke dalam ruang rapat Dewan.

“Silahkan semuanya untuk naik ke atas dan memasuki ruang rapat,” ujar H Mery Rukaini saat berbicara di depan Kantor DPRD.

Pantauan sebelum warga dan kedua Balon Kades masuk ke Gedung DPRD, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Ini dilakukan untuk antisifasi terhadap kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.
Rudi Syahrudin, di wakili Kardianto, menyatakan akan mengambil upaya Hukum kepada panitia Pilkades selaku penyelenggara tes tertulis yang melakukan pembakaran terhadap dukomen jawaban dan soal.

“Kami menyiapkan upaya hukum sambil menunggu realisasi hasil kesimpulan pertemuan kami dengan DPRD dan pemerintah Barut yang isinya adalah DPRD merekomendasikan agar pelaksanaan pemilihan kepala Desa Muara Inu di tunda sampai Pemerintah Daerah menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,”ujarnya.

Pada pertemuan di gedung DPRD Barut yang di Kawal ketat oleh pihak keamanan terungkap pernyataan dari anggota DPRD H.Mulyar Samsi yang menandaskan bahwa perbuatan membakar dukumen soal dan jawaban dari pihak panitia dengan berasumsi bisa menimbulkan masalah adalah tindak pidana.

“Anda hanya dengan berdasarkan asumsi lalu membakar barang bukti lembaran soal dan jawaban, itu adalah perbuatan tindak pidana, dan apabila bapak calon kades Rudi Syahrudin melakukan gugatan saya yakin ini akan kena,” ujar H.Milyar sambil menunjuk Kabid Pemerintahan Desa BPMD.

Anggota DPRD yang lain H.Tajeri juga memaparkan bahwa dokumen yang sipatnya penting tidak boleh dibakar, kalau  dibakar harus ada dasar dan ketentuannya sehingga dokumen sepenting itu di bakar, harusnya dokumen itu diarsipkan sampai tahapan dan proses pilkades selesai dilaksanakan.

“Kalau hanya berdasarkan asumsi jangan dibicarakan di gedung dewan sini, Saya yakin kalau ini di gugat kepengadilan pemerintah daerah akan kalah, karena dokumen yang menjadi barang bukti sudah dibakar,”ungkap H.Tajeri.

Hal senada juga di utarakan oleh anggota DPRD lain H.Abri yang menyatakan bahwa penyelengaran tahapan Pilkades di Desa Muara Inu ada masalah,” Kita harus akui dari beberapa keterangan di pertemuan ini di tengarai bahwa seleksi Pilkades di Desa Muara Inu memang bermasalah, dan solusinya adalah seleksi ulang,”pungkasnya.(iwan)