Reporter : Terbitan Kalimantan

Palangka Raya,terbitan.com – Atas keputusan Bawaslu Kalimantan Tengah karna pelaksanaan pasal 73 ayat 1 perbawaslu No.9 tahun 2020 tidak di terapkan dengan tegas oleh Bawaslu Kalimantan Tengah.

“Tim Advokasi paslon nomor urut 2 Sugianto-Edy, Nashir Hayatul Islam, SH dan Fahmi Indah Lestari, SH ajukan surat pelaporan keberatan ke Bawaslu Republik indonesia di Jakarta, Jum’at 11/12/2020.

Nashir Hayatul Islam mengatakan,”kami dari Tim Advokasi paslon nomor urut 2 Sugianto-Edy, sudah menyampaikan surat keberatan kepada Bawaslu Republik indonesia di Jakarta atas keputusan Bawaslu Kalimantan Tengah,” katanya kepada media ini Minggu 13/12/2020.

Pasalnya menurutnya, tidak di terapkan dengan tegas pelaksanaan pasal 73 ayat 1 perbawaslu No.9 tahun 2020.

“Ia berharap semoga dengan adanya Laporan Keberatan Dari kami ke Bawaslu RI bisa menghasilkan putusan penegakan atas Pasal 73 ayat 1 Perbawaslu Tahun 2020.

Sehingga bisa  memberikan pendidikan politik kepada masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak mudah terhasut dengan janji politik uang atau menjanjikan uang yang diusul oleh paslon siapa pun juga,”pungkasnya.

E-KORAN