Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah atau yang juga dikenal dengan sebutan Lebaran Kurban, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang menjelaskan syarat hewan Kurban yang boleh dijadikan hewan Kurban.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang, Ir. Suyono mengatakan Pemkab Sampang telah melaksanakan rapat bersama dengan MUI, Pengurus Cabang NU, Perwakilan DPRD Sampang dan TNI Polri yang keputusannya bahwa sapi yang boleh dikurbankan adalah Sapi yang sehat.

“Kita sudah rapat bersama mas, dan Putusannya harus sapi yang sehat. Karena khawatir jika masih ada toleransi masyarakat masih ragu mengonsumsinya. Meski sebenarnya Sapi terinfeksi PMK boleh dimakan, dan tidak akan menularkan penyakit apa pun,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan pada Hewan Kurban se Kabupaten Sampang oleh petugas peternakan dan akan dikeluarkan juga Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau direkomendasi bisa dijadikan hewan Kurban.

“Kita akan melakukan pemeriksaan, dan nanti akan dikeluarkan SKKH bahwa benar-benar sehat. agar masyarakat tidak ragu dalam mengonsumsinya,” tandasnya.

Pihaknya berharap pada seluruh masyarakat Kabupaten Sampang untuk tidak termakan berita bohong yang mengatakan Daging Sapi terinfeksi PMK tidak boleh dimakan. Karena menurutnya faktanya PMK tidak akan menular pada manusia.

“Kami harap semua masyarakat mengerti bahwa Sapi terinfeksi PMK dagingnya boleh dimakan, dan tidak akan menularkan virus, semua informasi yang beredar soal anggota tubuh tidak boleh dimakan itu tidak benar,” pungkasnya.

E-KORAN