Reporter : Van Hoten S

SUMUT,  Terbitan.com – Baru – baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di 34 Provinsi Indonesia, UMP tersebut ditujukan kepada Gubernur se – Indonesia dan berlaku mulai tahun 2021

Surat Edaran (SE) UMP 2021 dengan Nomor M/11/HK.04/2020 dan bertandatangan Menteri Ketenagakerjaan “Ida Fauziyah” pada 27 Oktober 2020 yang lalu ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pendemi Virus Corona (Covid 19).

“Melihat dan mempertimbangkan kondisi Ekonomi Indonesia pada saat pandemi Covid 19, maka perlu tindakan pemulihan Ekonomi Nasional dengan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 terhadap Upah minimum Tahun 2020 dan meminta kepada Gubernur untuk segera melakukan penyesuaian UMP 2021 ini ” Ucap Menaker Ida Fauziyah

SE UMP 2021 Kemnaker ini juga di publikasikan  melalui akun Twitter @KemnakerRI pada kamis, (7/1/2021) yang lalu,

Berikut daftar UMP 2021 di 34 Provinsi :

1.Aceh: Rp 3.165.031

2.Sumatera Utara: Rp 2.499.423

3.Sumatera Barat: Rp 2.484.041

4.Sumatera Selatan: Rp 3.043.111

5.Riau: Rp 2.888.564

6.Kepulauan Riau: Rp 3.005.460

7.Jambi: Rp 2.630.162

8.Bangka Belitung: Rp 3.230.023

9.Bengkulu: Rp 2.215.000

10.Lampung: Rp 2.432.001

11.DKI Jakarta: Rp 4.416.186

12.Jawa Barat: Rp 1.810.351

13.Jawa Tengah: 1.798.979

14.Jawa Timur: Rp 1.868.777

15.D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000

16.Banten: Rp 2.460.996

17.Bali: Rp 2.494.000

18.Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448

19.Kalimantan Timur: Rp 2.981.378

20.Kalimantan Barat: Rp 2.399.698

21Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144

22.Kalimantan Utara: Rp 3.000.804

23.Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876

24.Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

25.Sulawesi Tenggara: 2.552.014

26.Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711

27.Sulawesi Barat: Rp 2.678.863

28.Gorontalo: Rp 2.788.826

29.NTB: Rp 2.183.883

30.NTT: Rp 1.950.000

31.Maluku: Rp 2.604.961

32.Maluku Utara: Rp 2.721.530

33.Papua: Rp 3.516.700

34.Papua Barat: Rp 3.134.600

Istilah UMP dan UMK yang tertuang didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum digunakan untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan Kabupaten/ kota.

UMP dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi, sementara UMK dihitung Dewan Pengupahan Kabupaten/kota, dengan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.

VanHoten Sitorus

E-KORAN