SUMUT, Terbitan.com – Baru – baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di 34 Provinsi Indonesia, UMP tersebut ditujukan kepada Gubernur se – Indonesia dan berlaku mulai tahun 2021
Surat Edaran (SE) UMP 2021 dengan Nomor M/11/HK.04/2020 dan bertandatangan Menteri Ketenagakerjaan “Ida Fauziyah” pada 27 Oktober 2020 yang lalu ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pendemi Virus Corona (Covid 19).
“Melihat dan mempertimbangkan kondisi Ekonomi Indonesia pada saat pandemi Covid 19, maka perlu tindakan pemulihan Ekonomi Nasional dengan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 terhadap Upah minimum Tahun 2020 dan meminta kepada Gubernur untuk segera melakukan penyesuaian UMP 2021 ini ” Ucap Menaker Ida Fauziyah
SE UMP 2021 Kemnaker ini juga di publikasikan melalui akun Twitter @KemnakerRI pada kamis, (7/1/2021) yang lalu,
Berikut daftar UMP 2021 di 34 Provinsi :
1.Aceh: Rp 3.165.031
2.Sumatera Utara: Rp 2.499.423
3.Sumatera Barat: Rp 2.484.041
4.Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
5.Riau: Rp 2.888.564
6.Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
7.Jambi: Rp 2.630.162
8.Bangka Belitung: Rp 3.230.023
9.Bengkulu: Rp 2.215.000
10.Lampung: Rp 2.432.001
11.DKI Jakarta: Rp 4.416.186
12.Jawa Barat: Rp 1.810.351
13.Jawa Tengah: 1.798.979
14.Jawa Timur: Rp 1.868.777
15.D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
16.Banten: Rp 2.460.996
17.Bali: Rp 2.494.000
18.Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
19.Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
20.Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
21Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
22.Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
23.Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
24.Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
25.Sulawesi Tenggara: 2.552.014
26.Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
27.Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
28.Gorontalo: Rp 2.788.826
29.NTB: Rp 2.183.883
30.NTT: Rp 1.950.000
31.Maluku: Rp 2.604.961
32.Maluku Utara: Rp 2.721.530
33.Papua: Rp 3.516.700
34.Papua Barat: Rp 3.134.600
Istilah UMP dan UMK yang tertuang didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum digunakan untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan Kabupaten/ kota.
UMP dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi, sementara UMK dihitung Dewan Pengupahan Kabupaten/kota, dengan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
VanHoten Sitorus