Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU, terbitan.com – Serikat Perempuan Independen (SPI) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Launcing Laporan Catatan Tahunan Data Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan bersama Forum Pengada Layanan(FPL) yang diadakan di Ruang Kraton Hotel Platinum Rantauprapat Senin.(24/02/2020) Pukul 9:00 WIB.

Pada kegiatan itu Ketua SPI Labuhanbatu Istuti Leili Lubis menyampaikan Ada 3 macam kasus mulai dari Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang menjadi perhatian di pembahasan kali ini yakni 1/Marital rape (perkosaan dalam perkawainan) 2/Kekerasan seksual terhadap anak dan pelaku anak.3/Kasus cyber crime (kekerasan seksual dalam cyber).Jelas Ketua SPI Labuhanbatu.

Ketua SPI Labuhanbatu juga mengatakan Dari ketiga bahasan tersebut kami mengajak kita yang hadir disini untuk memberikan rekomendasi terkait penanganan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan”tuturnya.

Kapolres Labuhanbatu yang diwakili oleh Aipda Mazlan dan Aipda Muhammad Ikhsan,SH.dari Unit PPA(perlindungan perempuan dan anak).Aipda Mazlan Menyampaikan “Pada kasus kekerasan seksual pada anak dan pelaku juga anak pada saat ini dapat dihukum asalkan pelaku anak sudah berumur 14 tahun dan pidananya 1/3 dari tuntutan pasal yang dikenakan.Jelas Personil PPA Polres Labuhanbatu.

Personil Unit PPA Polres Labuhanbatu dalam memberikan tanggapannya mengatakan setiap permasalahan yang mereka tangani selalu dilakukan terlebih dahulu konseling terhadap korban dan diminta pernyataan untuk kelanjutan perkara yang akan dilaporkan jika nanti perkara tersebut akan sampai ke pengadilan.

” Memang setiap perkara kasus KDRT ataupun kekerasan seksual pada anak sering mengalami kendala – kendala pemenuhan alat bukti.Terkadang setelah kasus kami tangani pihak yang berperkara meminta perdamaian kekeluargaan,yang menjelaskan tentang masa depan dan pesikis anak korban dan pelaku,ataupun karena masalah nama baik keluarga”.Jelas Aipda Mazlan

Personil PPA juga menambahkan “Kami dari pihak kepolisian selalu melakukan konseling berkali – kali dengan pelapor untuk meminta pernyataan kalau kasus ini nanti dinaikkan sampai meja hijau,agar nanti kepolisian dapat melakukan pemenuhan bukti – bukti kekerasan yang di alami korban.Katanya

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Labuhanbatu Drs.H Bakti Ritonga, SH.MH mengatakan”Pada tahun 2019 kasus perceraian yang kami tangani lebih kurang 2000 kasus yang dimana 50%nya adalah karena dilatar belakangi narkoba.
Kalau kita umpamakan saja 1200 kasus perceraian yang dimana rata – rata memiliki 2 anak dalam keluarga maka ada 2400 anak yang tidak mendapatkan kasih sayang secara bersama – sama dari ayah dan ibu sehingga ini juga menjadi salah satu yang membuat anak terjerumus dalam pergaulan yang bebas atau kita sebut kenakalan remaja”.Jelas Ketua PA Labuhanbatu.

Dalam rapat kegiatan SPI Labuhanbatu itu ketua SPI Labuhanbatu Istuti Leili Lubis dan Koordinator Program SPI Henny Rahayu serta komunitas perempuan Labuhanbatu yang hadir berharap agar segera disahkannya Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI agar dapat menjadi payung hukum penanggulangan kekerasan baik di daerah maupun secara Nasional.

Pada kegiatan Serikat Perempuan Independen Kabupaten Labuhanbatu tersebut turut dihadiri oleh Ketua SPI Istuti Leili Lubis, Koordinator SPI Henny Rahayu, Ketua Pengadilan Agama, Unit PPA Polres Labuhanbatu, Para Kepala Desa, Pendamping Desa, serta Kader SPI Kabupaten Labuhanbatu.

(VanHoten Sitorus).