Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo baru telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yakni tentang pemberlakuan persyaratan mengurus SIM dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu Kapolres Sampang AKBP. Arman, saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang, AKP. A. Nasution, SH. MH., membenarkan adanya Instruksi Presiden tentang menjadinya persyaratan BPJS Kesehatan dalam mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Benar mas, kalau instruksi Presiden memang sudah ada. Namun, kami belum mendapat Surat Edaran secara resmi kapan aturan itu kita berlakukan,” ujarnya, Kamis (24/02/2022).

Ditanya kapan hal itu rencana akan diterapkan, pihaknya juga mengaku harus menyiapkan banyak hal jika nantinya sudah dapat surat edaran secara resmi.

“Sementara kami masih menunggu Surat Edaran secara resmi mas, dan nantinya hal itu juga perlu adanya petugas BPJS Kesehatan di sini, agar masyarakat tidak mondar-mandir saat mengurus SIM,” jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak mau nantinya masyarakat akan menyalahkan pihak Satpas Sampang karena dianggap mempersulit pengurusan SIM atau yang lainnya karena persyaratan.

“Jika di sini sudah ada petugas BPJS Kesehatan kan enak, masyarakat atau Pemohon SIM tidak bolak-balik melengkapi persyaratan itu,” pungkasnya.

E-KORAN