Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Menjelang datangnya malam pergantian tahun 2019 menuju tahun 2020, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Hendrata Thes, mengeluarkan Surat Edaran tentang Himbauan Pergantian Tahun Baru Masehi.

Surat Edaran yang ditujukan kepada
Unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sula, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan SKPD, Lingkungan Pemeritah Kabupaten Kepsul, Kepala Pemerintahan Kecamatan, dan Kapala desa seKabupaten Kepsul, Organisasi Sosial, Pemuda dan Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh adat, Tokoh Pemuda dan Masyarakat.

Himbauan ini berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul), Nomor : Nomor:099/1105/KS/XII/2019 tentang perayaan Natal 2019 dan menyambut tahun 2020.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah untuk mengingatkan dan membimbing anak muda, remaja, keluarga dan masyarakat umum lainnya agar tidak melakukan hal-hal sebagai berikut di malam pergantian tahun.

1. Dalam surat edaran itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru dengan pesta pora, musik yang hingar – bingar membakar petasan / kembang api dan meniup terompet.

2. Kepada pemilik hotel dan tempat hiburan agar membatasi diri untuk tidak melakukan acara pesta malam pergantian tahun baru.

3. Agar seluruh elemen masyarakat hendak merayakan malam pergantian tahun dengan lebih mendekatkan diri kepada allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. melalui pelaksaan ibadah dan acara ritual keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinan, baik di tempat-tempat ibadah, tanah lapangan maupun diruman / kediaman masing-masing.

“Diharapkan semua unsur dapat ikut membimbing anak muda, remaja, keluarga dan masyarakat umum lainnya agar malam tahun baru semakin kondisif.” Berikut petikan isi dalam surat tersebut. {GNS}