Reporter : Terbitan Banten

TANGERANG, terbitam.com – Selain harus bebas dari narkoba, persyaratan ijazah bakal calon kepala desa (balon kades) memang jadi fokus perhatian utama penyelenggara Pilkades Kabupaten Tangerang. Dalam Pilkades kali ini, Pemkab Tangerang tidak mau kecolongan dengan lolosnya calon kades berijazah palsu.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang Ahmad Hafid menegaskan, syarat ijazah memang jadi salah satu yang sering ditanyakan. “Saya kembali sampaikan, balon kades minimal harus tamatan SMP sederajat,” katanya.

Tapi, fotokopi ijazah SD yang dilegalisir juga harus dilampirkan. Ini menjadi syarat dasar seseorang bisa mendaftar sebagai balon kades. Setelah itu baru dilakukan seleksi dan penjaringan admistrasi serta tes tertulis kompetensi dasar.

Terpisah, Camat Kresek H. CR. Inton mengatakan, untuk menghindari adanya balon kades yang memakao.ijazah palsu, panitia harus teliti. Selain melakukan verfikasi faktual sekolah dan Dinas Pendidikan, Pengecekan ijazah kini lebih mudah dengan memanfaatkan teknologi digital.

“Melalui verifikasi faktual dan teknologi digital, akan terlacak apakah balon kades pernah menempuh pendidikan di sekolah tertentu atau tidak. Apalagi sekarang serba digital, semua bisa diakses dengan mudah,” kata Inton.

Seperti diketahui, syarat calon Kades minimal tamatan SMP sederajat, hingga balon Kades maksimal lima calon. Jika balonnya lebih dari lima calon, maka akan dilakukan seleksi untuk menentukan lima balon yang akan bersaing dalam Pilkades.

Seperti diketahui, Pilkades serentak Kabupaten Tangerang diikuti 153 Desa. Ke-153 desa itu tersebar di 28 kecamatan.
 

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN