Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, Terbitan.com – Kedatangan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, ke Kawasan dusun Jaringan, desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, bersama kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso. Karena puluhan situs purbakala di wilayah tersebut yang terancam punah akibat perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood.

Endang Prasanti, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, mengatakan, kawasan tersebut secara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) adalah masuk kawasan industri.

Tetapi di sisi lain, kawasan di Grujugan itu juga ditetapkan sebagai areal situs cagar budaya, yang tidak diperbolehkan seenaknya memindahkan benda purbakala. Sesuai undang-undang, kegiatan memindahkan benda purbakala tanpa izin yang sah, adalah pelanggaran hukum dan ada ancaman pidananya.

” TACB memilih untuk menempuh jalur mediasi untuk mendapatkan solusi terbaik .Intinya bukan pada proses hukum, tetapi bagaimana kita bisa melestarikan benda cagar budaya,” kata Endang.

Sementara itu, Blasius Suprapta, anggota TACB, menerangkan, situs megalitikum sebenarnya tidak boleh dipindah. Pemindahan benda megalitikum dinilai akan mengurangi historisitas dari benda bersejarah yang tak ternilai harganya tersebut.

“Kami sempat menangis sebenarnya tadi, melihat peninggalan nenek moyang jadi seperti itu,” ujar pria yang juga sejarawan di Universitas Negeri Malang (UM) tersebut.

Beruntung, sambung Blasius, pihak pabrik masih memilih memindahkan ketimbang merusak benda purbakala. Ke depan pihaknya akan bertemu dengan PT. Indah Karya Plywood untuk mencari solusi terbaik, meski tidak ideal.

“Kita akan coba usulkan agar bisa berdiri berdampingan. Ini bisa mengadopsi contoh di kampus UII Jogjakarta tahun 1993,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI