Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Secara resmi satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso akhirnya resmi menutup dan melarang seluruh destinasi wisata dibuka.

Hal itu, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati, tentang penutupan destinasi wisata dan pembatasan jam buka-tutup toko swalayan di Bondowoso.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Retno Wulandari, menjelaskan, sesuai dengan keputusan gugus tugas Covid19 Bondowoso yang dipimpin oleh Bupati Bondowoso bersama Polres, Kodim dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan destinasi wisata baik yang dikelola pemerintah, desa dan perorangan atau swasta untuk liburan tahun baru kali ini ditutup.

Menurutnya, penutupan destinasi wisata dilakukan melihat perkembangan terakhir terhadap penyebaran COVID-19 di Bondowoso yang justru cenderung meningkat.

Sementara itu diprediksi aktivitas masyarakat justru akan semakin meningkat di objek wisata dan toko swalayan.

“Untuk mencegah kluster baru,” katanya.

Adapun, untuk sanksi bagi objek wisata yang melanggar akan merupakan kewenangan dari pihak berwajib yang tergabung di Satgas Covid-19 kabupaten.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pariwisata, Arief Setuo Rahardjo, bahwa penutupan dilakuman seluruh destinasi wisata yang berjumlah sekitar 34. Baik objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah yang bekerjasama dengan Perhutani KPH Bondowoso (Wana wisata), Pemerintah Desa, maupun swasta.

“Ini lagi diurus untuk dikirim hari ini, (Rabu, 30/12/2020, red). Beberapa kelompok sadar wisata, pengelola desa wisat juga sudah dikumpulkan hari ini,” katanya.

Untuk memantau penutupan itu, akan ada tim dari gugus tugas terdiri dari Polres, Pol PP, Kodim 0822, polisi pariwisata yang akan keliling hingga 3 Januari 2021. Termasuk, nantinya dari forum pimpinan kecamatan yang akan mengawal realisasi dari SE ini.

“Jadwalnya sudah ada, personilnya sudah ada, rutenya sudah ada,” tuturnya.

Dari Surat Edaran yang ditandatangani Rabu, 30 Desember 2020 itu, disebutkan bahwa yoko swalayan hanya boleh buka mulai jam 08.00 hingga 21.00 WIB.

E-KORAN