Reporter : Admin Terbitan

BONDOWOSO, Terbitan.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap pemuda bernama Erfandi (27) warga Dusun Sumber Jeruk, Rt. 07/06 Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, Rabu (15/5/2019).

Pasalnya, pemuda tersebut diduga menjadi pengedar pil Okerbaya (Obat keras berbahaya) logo Y. Dengan barang bukti 46 butir.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Kecamatan Taman Krocok, bernama Erfandi sering menjual obat-obatan jenis pil Okerbaya berlogo Y,” kata Kasat Resnarkoba Mapolres Bondowoso, AKP Hadi Sukisman, Kamis (16/5/2017).

Lanjut Hadi, tersangka berhasil ditangkap sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya dan dari tangan tersangka anggotanya mengamankan barang bukti (BB) 46 butir pil siap edar, uang tunai Rp 37.000 serta HP Samsung J2 frime.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, Heru menyatakan pemuda itu telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk proses sidik dan pengembangan asal barang. Tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

“Diduga untuk diedarkan di wilayah hukum Polsek Ijen, tersangka kita jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya