Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Klinik Utama Djoewien Medical Center yang beralamat di jalan rajawali Kota Sampang diduga melakukan penjualan infus di atas barga eceran tertinggi.

Pasalnya di label infus terdapat harga eceran rata-rata. Namun, pada kwitansi pembayaran harga itu berubah dan membengkak sehingga para pasien yang membelinya merasa diberatkan dan terbebani.

Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran milik salah satu pasien yang namanya enggan disebutkan harga yang seharusnya Rp. 20.867. (harga label infus) di jual dengan harga Rp.57.600 yang sangat memberatkan pasien dan hal tersebut diduga melanggar dengan harga eceran tertinggi yang di terapkan oleh kemenkes.

“Harga di label infus sekitar Rp.20 ribuan, tapi di kwitansi berubah 50 ribu ke atas, dan itu harga yang sangat mahal bagi kami,” ungkapnya secara singkat pada awak media Terbitan.com

Sementara Diretur Klinik dr. Win Umiyati saat di temui awak media di kantornya enggan memberikan komentar atas peristiwa tersebut. Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan harga penjualan.

“Saya tidak tahu apa-apa, jika memang terjadi seperti itu saya minta maaf ini suatu masukan atau saran untuk klinik saya ke depan lebih di perbaiki,” katanya pada terbitan.com, Rabu (27/05/2020).

Disinggung tentang nota penjualan di atas harga eceran tertinggi HET dan melanggar hukum dia menjawab terkait itu saya no comen.

“No Comen mas, saya tidak bisa menjawab karna saya bukan ahlinya,” jelasnya dengan berbelit walaupun bukti kwitansi tersebut bukti yang di keluarkan klinik tersebut.(Adie)

E-KORAN