MUARA TEWEH, Terbitan.Com – Tidak terima diberhentikan 4 Aparat Desa Hurung Enep, Doretman Sekretaris Desa, Aryosi Jiono Kaur Pembangunan, Alyu Yerianto Kaur Pemerintahan, Sungli kaur keuangan
mendatangi Kantor Camat Lahei untuk menuntut keadilan atas diberhentikan secara sepihak.

Aryosi Jiono als Jio,Kaur Pembangunan mengataka,”Kami sebagai perangkat desa yang dipecat tidak terima atas pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa Hurung Enep dan itu melawan berdasar kepada peraturan menteri no 110 tahun 2016 dan perda no 3 tahun 2018,”Ucap Jio diluar kantor Kecamatan.

Camat Lahei Rusihan Setel media Terbitan.Com kopirmasi ke ruang kerjanya, menyayangkan kebijakan Kepala Desa Hurung Enep Lodi yang memberhentikan aparatur Desa setempat secara sepihak dan di nilai terburu-buru,tidak seharusnya kades setempat melakukan pergantian aparatur desa secara sepihak dan tergesa-gesa, dan tidak sesuai dengan aturan, pada intinya didalam Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang pemberhentian aparatur desa oleh kepala desa,” ucap Camat Senin 27/01/2020.

Kemudian yang jelas menyatakan didalam Peraturan Bupati No.3 tahun 2018 itu yang menyatakan bahwa harus ada rekomendasi dari camat, dan didalam tatanannya harus ada penjaringan-penjaringan yang dilakukan di desa setempat tetapi ada rekomendasi Camat,” jelasnya.

Tetapi kami dari pihak Kecamatan Lahei mencoba untuk membina yang bersangkutan dengan catatan dikirimnya surat teguran untuk Kades Hurung Enep, supaya beliau meninjau kembali keputusannya itu. tetapi Kades tetap melakukan pemberhentian terhadap ke empat kaurnya tersebut,” ungkap Rusihan.

Dan kami menyesali tindakan yang diambil Kades Hurung Enep, dan supaya beliau benar-benar membaca peraturan perundangan-undangan yang berlaku didalam mengambil keputusan dan memberhentikan Aparatur Desa. Supaya tidak terjadi gejolak antara aparatur desa, didalam masyarakat Desa Hurung Enep,” pungkasnya. (Iwan)