MUARA TEWEH, terbitan.com – Adanya permasalahan yang terjadi di lahan Surya Baya di lokasi Tinum Karebe, Blok Lampanang, Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, yang telah digarap tanpa ijin oleh pihak perusahaan PT Bharinto Ekatama (BEK) pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Senin (08/03) lalu yang sampai saat ini belum ada titik temu.

Namu terbalik, bukannya PT BEK meminta maaf kepada pemilik lahan atas kejadian menggarap tanpa ijin malah sebaliknya, melaporkan Surya Baya ke Polres Barito Utara dengan dalih melakukan penghentian aktivitas sesuai dengan surat pengaduan PT BER nomor : 004/LM/BEK/ER/III/2021 pertanggal 8 Maret 2021.

Maka dari itu pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah berupaya menfasilitasi permasalahan tersebut yang berdasarkan surat laporan informasi khusus dengan nomor : R/Insus/38/IV/Intelkam pertanggal 25 April 2021 yang dilaksanakan pada Senin pertanggal 03 Mei 2021 Pukul 09.00 di Aula Polres Barut.

Dalam kegiatan tersebut juga akan dihadiri Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013/Mtw, Kaposko Binda Barito Utara, Kepala ATR/BPN Barito Utara, Kabag Pemerintahan Pemda Barito Utara, Kepala UPT KPHP Barito Hulu V Dishut, Camat Teweh Timur, Kapolsek Teweh Timur, Kades Benangin II, Pimpinan PT Bharinto Ekatama dan Surya Baya.

Namun, karena alasan istri dan anak dari KTT Prayono Suryadi terkonfirmasi positif covid-19 sehingga PT BEK memberitahukan tidak bisa menghadiri undangan mediasi sebagaimana surat nomor : 123/B/BEK/MH/KTT/V/2021 pertanggal 01 Mei 2021 kepada Kapolres Barito Utara.

Menanggapi surat dari PT BEK untuk pelaksanaan komunikasi dan mediasi antara PT BEK dengan Surya Baya pihak Polres Barut menunda kegiatan tersebut sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan berdasarkan surat nomor : B/9/V/2021 perihal penundaan komunikasi dan mediasi pertanggal 02 Mei 2021.

Saat di konfirmasi dilansir dari media siber lintascakrawalanews.com kepada Humas External PT BEK Hirung melalui via telp seluler membenarkan bahwa keluarga Prayono Suryadi terkonfirmasi postif covid-19.

“Benar mas, istrinya dan kini sedang menjalani perawatan di RS Siloam Balikpapan,” ujar Hirung, Senin (03/05).

Disampaikan Hirung mengenai kapan waktunya beliau bisa menghadiri belum bisa memastikan karena beliau (Prayono Suryadi_red) termasuk yang menjalani isolasi jadi menunggu informasi dari dokternya.

“Karena beliau termasuk terkena isolasi dan saya belum berkomunikasi kapan waktu bisa hadir, dan kita hanya menunda karena beliau prayono terisolasi” kata Hirung.

Ditempat terpisah Surya Baya merasakan ada kejanggalan dari ketidakhadiran PT BEK seolah-olah ada unsur melalaikan pertemuan ini.

“Yang terkonfirmasi kan KTT kenapa tidak diwakili yang lain padahal di perusahaan kan banyak yang bisa mewakili dan infonya ada dari pusat juga yang mau hadir,” ungkap Surya Baya di rumahnya.

Diungkapkan Surya lagi, ya terserah mereka lah mau nya seperti apa yang pasti lahan jangan ada aktivitas dulu sebelum permintaan maaf disampaikan dari perusahaan PT BEK karena telah menggarap tanpa ijin.

“Selama belum ada iktikad baik dari PT BEK jangan coba-coba menggarap lahan di tinum karebe, apalagi dengan ditundanya mediasi ini,” beber Surya seorang tokoh Barito Utara ini.

Diakhir pembicaraannya, lagi-lagi Surya Baya mengingatkan PT BEK saya cuma minta pernyataan maaf dari perusahaan PT BEK itu aja, baru bicara lain. Dan kita pastikan tetap menjaga sitauasi kondusif mengingat Polres Barito Utara selama ini telah bersikap profesional dalam menyelesaikan masalah lahan ini,” tutupnya dengan semangat tetap mempertahankan lahan yang digarap tanpa ijin ini. (Iwan)

E-KORAN