Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com — Ajis Banapon salah satu dari sekian banyaknya warga negara yang secara hukum ingin melihat keadilan yang nyata dalam pelaksanaan Pimelihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut)

Dalam laporannya meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar juga segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Terhadap Teradu pada penyelenggara tingkat bawah yakni jajaran lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula
dan KPU Kepulauan Sula

Hal ini belajar dari Putusan DKPP yang telah menjadi sebuah tolak ukur untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian, “kata Ajis dalam pesan Whats Aap kepada media ini,
Selasa (19/01/21)

Dia menilai, putusan DKPP yang telah dengan tegas memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut adalah hal yang bijak dan sebuah wujud ketegasan Hukum serta Keadilan.

Seperti diketahui, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Ajis Banapon selaku Ketua Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kepulauan Sula telah mendapatkan informasi dari DKPP untuk melengkapi kembali sejumlah dokumen yang diperlukan untuk nantinya akan dibuka dalam memutus ketidakberesan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepulaun Sula yang diduga selama proses pemilukada berlangsung Kepulauan Sula diduga ada unsur memihak kepada salah satu calon tertentu.

“DKPP suatu badan atau lembaga yang masih diharapkan oleh warga untuk memperoleh keadilan dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada, Sehingga saya yakin, jikalau seorang arif budiman yang adalah ketua KPU RI mendapatkan sanksi tegas dari DKPP, maka para Ketua Penyelenggara tingkat bawah juga pasti akan mendapatkan putusan hukuman Seadil-adilnya,”ujar Ajis

Selain Ketua KPU dan Bawaslu Kepulauan Sula, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diminta memberhentikan komisioner KPU termasuk PPD, PPS dan KPPD, Panwaslu secara tidak hormat, yang jikalau berdasarkan sejumlah alat bukti nantinya dinilai telah bersikap tidak netral, “tegas Ajis {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI