Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah mendapat laporan dugaan temuan pelengaran “Money Politics” di Desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur yang diduga di lakukan oleh salah satu oknum caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, berinsial ET  yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 April 2019.

Sesuai dengan Nomor perkara atau  laporan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yakni : 22/TM/ PL/ KAB/32.08/IV/2019, Tanggal 18 April 2019, Telah Registrasi 22/TM/PL/KAB/32.08 /IV/2019, Pada tahapan penutan penghitungan dan Reakpilltulasi Suara/Pencoblosan.

Nama pelapor yakni:  Asis Wambes Ketua Panwascam Sulabesi Timur atas dugaan pelenggaran Money Politic di Desa Fatkayon pada tanggal 17 April 2019, atas nama terlapor 1 Rini Edi Ruslan Koroy, Istri perangkat desa BPD dan Edi Ruslan Koroi ke BPD Desa  Fatkayon batas Penangan Perkara  8 Mei 2019 

Sementara menurut Kordif Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi ketika wawancari awak media. Rabu (24/4) mengatakan bahwa, Kasus dugaan Money Politics yang ada di desa Fatkauyon, Kecamatan Sulabesi Timur, masih dalam proses dalami. Sebab kita sudah pemerikasaan keterangan saksi dan memastikan sumber laporan yang di berikan oleh pihaknya  terkait pemberian uang kepada salah seorang masyarakat Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah)

Kata Dia, Nanti kita lihat dari hasilnya apabila terpenuhi unsur terbukti adanya kebenaran Money Politics, maka dipastikan akan di proses, “tegas Ajuan. 

Hal tersebut mendapat tangapan tegas dari praktisi hukum Suwandi Buamona SH sesuai dengan laporan di Bawaslu soal money politik telah jelas sebagaimana di atur dalam dalam pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat satu huruf J Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan Pasal 523

(1)Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah). 

Dia berharap kasus dugaan Money Politik di kabupaten Kepulauan sula di proses secara serius oleh Bawaslu Kepsul. “Jadi jangan hanya sekedar formalitas namun tidak ada titik jelas penyelesaiannya. “Harapan Dia tentunya harus ada efek jera kepada pelaku pelanggar Pemilu,” tegas Suwandi.

E-KORAN