Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Karena tersandung hukum, Syafullah resmi dinonaktifkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemkab bondowoso. Kini menjabat sebagai PNS biasa.

Hal tersebut diterangkan oleh Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, saat menjawab pertanyaan awak media usai mengikuti pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, di RM Lestari, Rabu (2/9/2020).

Kendati demikian, Bupati Salwa belum bisa menentukan dimana posisi Syaifullah. Menurutnya, pembebastugasannya tersebut tergantung keputusan Pemprov Jatim.

” Kalau memang nggak ada bukti, mungkin bisa aktif lagi,” jelasnya di hadapan wartawan.

Lanjut Bupati Salwa, kemungkinan Syaifullah bisa kembali menjadi Sekda, tergantung hasil keputusan inspektorat Provinsi Jawa Timur. Karena pekan depan, Syaifullah akan menjalani sidang kode etik.

Sementara untuk mengisi kekosongan Sekda, Bupati akui telah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, Penjabat atau Pj Sekda tersebut adalah R. Tjahjo Widodo, SH. M.Hum, yang merupakan Kepala Bakorwil VI Jember Jawa Timur, akan mengisi sementara jabatan Sekretaris Daerah.

“Ya Penjabat. Mungkin hanya sekitar tiga bulan. Besok pelantikan,” tutupnya.

Untuk diketahui, penunjukan Pj tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim, nomor: 821.2/3636/204/2020. Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.

Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan penonaktifan Syaifullah. Hal itu berdasarkan surat keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/766/430.4.2/2020. Tertanggal 25 Agustus 2020.

Dalam keputusan itu, Gubernur Jatim memutuskan, bahwa menunjuk Kepala Bakorwil V Jember, Tjahjo Widodo sebagai Pj Sekda Bondowoso.

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2020 itu juga dijelaskan, bahwa pejabat Pj Sekda sebagaimana disebutkan di atas, paling lama tiga bulan, atau berhenti saat dilantik Sekda Bondowoso definitif.

E-KORAN