Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Mendeligitimasi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dinilai sama saja dengan merusak iklim demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sula

Pasalnya, Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepsul 9 Desember kemarin , Aliansi Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (16/12/20) siang tadi menggelar aksi di beberapa titik mengatakan upaya delegitimasi penyelenggara Pemilu akan merusak tatanan demokrasi, sebab ada kecurangan terjadi Desa Mangoli dan Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.

Untuk itu Bawaslu Kepulauan Sula segera menindaklanjuti dan merekomendasikan setiap pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di TPS se – kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula yang di duga pelanggaran dan kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya, pelanggaran di Desa Mangoli dilakukan secara terstruktur. Sebab, pihak KPU terlibat, mengarahkan penyelenggara tingkat Kecamatan dan tingkat Desa agar memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon). “Kami temukan KPU arahkan salah satu pemilih disabilitas memilih salah satu Paslon,” terangnya.

“Ada kecurangan di TPS 1, 2, 3, 4, 5 di Desa Mangoli, dan 1 TPS di Desa Waitulia. Pendamping pemilih disabilitas mencoblos lebih dari satu kali, ini jelas-jelas pelanggaran. Artinya, KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU, “Kami akan laporkan ke DKPP dan meminta ke DKPP agar mengevaluasi KPU dan Bawaslu Kepsul,” tegas Ajis.{GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI