Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) memfinalkan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 (Virus Corona).

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tertanggal 2 April tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah maka tanggal berakhirnya refocusing adalah tanggal 9 April 2020.

Dengan demikian hingga tanggal 9 April Pemerintah Daerah telah melakukan skenario refocusing dan /atau perubahan alokasi anggaran yang rancangan awal Rp 22 miliar, terakhir difinalkan menjadi Rp 31,30 miliar. Hal ini diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha pada saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Selasa (14/04/20)

Lanjut Syafrudin, Dalam bentuk anggaran Belanja Langsung (BL) sebesar Rp. 17.239.037.600. “Kemudian anggaran dalam bentuk Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 14.066.683.13, sehingga Total anggara sebesar Rp 31.305.720.731,” ungkapnya.

Menurut Syafrudin, Anggaran tersebut tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan pencegahan dan penanganan COVID-19, yaitu : RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Koperindag dan BPBD dengan rincian prioritas kegiatan sebagai berikut :

Penanganan Kesehatan, Pengadaan alat Rapid test Belanja alat kesehatan untuk COVID-19, Belanja bahan logistik untuk COVID-19, Peningkatan ruang rawat khusus IGD dan perlengkapannya Penanganan pasien rujukan Operasional penanganan wabah, Penanganan Dampak ekonomi, Pengadaan bahan pangan pokok dan strategis. Distribusi dan transportasi pangan ke lokasi, Pelaksanaan pasar murah, Penyediaan sosial safety net/jaring pengaman sosial, Program padat karya

Dengan demikian hingga saat ini Pemerintah Daerah melalui TAPD masih melakukan rasionalisasi lagi sesuai keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan hingga paling lambat 14 hari kedepan.

Anggaran sebesar itu bagaimana pengelolaannya ? Anggaran ini adalah dana siaga yang disiapkan dalam bentuk Belanja Langsung (BL) yang melekat di OPD terkait dan Belanja Tak Terduga (BTT) yang ada di Bagian Keuangan dan kapan saja bisa diminta.

“Jika wabah ini berakhir sebelum siklus perubahan APBD TA. 2020, maka anggaran tadi yang tidak dipakai tetap tersimpan dikas daerah dan akan dilakukan penyesuaian kembali untuk kegiatan lain atau kegiatan yang tadinya ditunda pelaksanaannya pada perubahan anggaran tahun berjalan,” tegasnya.

Dengan demikian perlu ditegaskan lagi bahwa pengalokasian anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 harus seoptimal mungkin untuk mengantisipasi meluasnya wabah ini sesuai arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Kepada semua pihak untuk terus mengupdate informasi dari pemerintah pusat dan perkembangan terbaru regulasi yang mengatur cara pencegahan dan penanganan COVID-19 serta memahaminya secara tuntas sehingga bisa mentransfer ke publik. Bukan malah memberi informasi yang bias dan membingungkan masyarakat,” jelasnya.

Sampai saat ini Pemerintah Daerah melalui TAPD belum secara resmi mengumumkan besaran anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 karena masih dalam tahap penyusunan dan rasionalisasi.

“Ada pun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah pada tahap perencanaan untuk pengalokasian setelah membaca rincian usulan yang disampaikan oleh OPD yang terkait langsung dengan pencegahan dan penanganan COVID-19.” tutup Syafrudin.

Hadir dalam Konferensi pers tersebut Inspektur, Kepala BPKAD, Direktur RSUD, Sekretaris Bappeda, serta awak media, {GNS}

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI