Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, yakni Syaifullah benar-benar melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Bahkan, dirinya melayangkan 7 poin atas gugatan kepada bupati Bondowoso serta Gubernur Jawa Timur.

Haryanto, kuasa hukum Syaifullah ketika dikonfirmasi menjelaskan, gugatan kliennya di PTUN Surabaya ada 2 objek, yakni SK Gubernur Jawa Timur dan SK Bupati Bondowoso.

“Dua objek tersebut tidak bisa dipisahkan. Maka salah satu objek harus ada yang dibatalkan melalui PTUN Surabaya ini,” Katanya, Selasa (20/4/2021) saat di PTUN Surabaya.

Sedangkan gugatan saat ini masih tahap perbaikan soal gugatan dan surat kuasa para pihak. Karena minggu kemarin ada berkas yang kurang lengkap.

Lebih tegas Haryanto, gugatan kliennya ini untuk membatalkan SK Gubernur dan SK Bupati terkait pencopotan kliennya sebagai Sekda Bondowoso.

Menurutnya, pemberhentian kepada kliennya itu dianggap tidak melalui prosedur. Serta kliennya tidak merasa melanggar sebagaimana yang dimaksud di undang-undang ASN.

“Klien saya tidak terima pemberhentian tetap itu karena tidak melalui prosedur seperti pemeriksaan di Inspektorat, klien saya tidak pernah menandatangani berita acara. Selain itu, klien saya tidak pernah diberi salinan atas pemeriksaan itu,” Tegasnya.

Lanjut Haryanto, pemberhentian harusnya lebih dulu ada teguran, atau penurunan pangkat.

“Tidak harus tiba-tiba klien saya ini langsung diberhentikan tetap. Terkecuali klien saya melanggar undang-undang pidana atau korupsi,”ungkapnya.

Haryanto berjarap melalui PTUN ini, kliennya bisa dikembalikan harkat dan martabat seperti semula atau sebagai sekda kembali.

Sementara pihak kuasa dari Bupati Bondowoso yakni dari Bagian Hukum Pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi pilih tidak berkomentar dengan alasan satu pintu ke Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso Wawan Setiawan.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI